Ketika ‘Libido’ Paman ‘Tumpah’ di Tubuh Keponakan


DIPLOMASINEWS.NET _ CLURING _ Tepat pukul 18.30 WIB, Minggu, 4 Nopember 2018, lalu, Tim Unitreskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ‘nyengkiwing’ pelaku aksi ‘amoral’ bernama TH, 22 tahun. Pasalnya, ia diduga kuat telah ‘nyetubuhi’ KPS, 16 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Catatan DIPLOMASINEWS.NET, TH adalah warga asli Dusun Baru, RT 02-RW 03, Desa Barutahan, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa. Tapi, sekarang, ia berdomosili di Dusun Talunrejo, Sembulung, Cluring, Banyuwangi.  Dan, gadis KPS yang pernah ‘digauli’ oleh pelaku itu, kini masih tercatat sebagai siswi kelas X di salah satu SMA di Banyuwangi Selatan. KPS juga beralamat sama seperti pelaku TH.

Cerita faktanya, sekira 14.00 WIB, pada Minggu, 04 Nopember 2018, pelaku TH mengajak korban KPS ke Banyuwangi Kota demi mengambil paketan. Sekira 18.30 WIB, mereka tiba di rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Dalam situasi rumah yang sepi itulah pelaku ‘memaksa’ korban untuk melayani ‘libido’ seksualnya diajak masuk ke dalam kamar. Dalam situasi sulit tersebut, sesungguhnya korban menolak ajakan nafsu birahi pelaku. Tapi, saat itu pelaku mengancam keselamatan korban dengan ancaman akan membunuhnya.

Atas ancaman itu, korban akhirnya ‘pasrah bongkokan’ dan bersedia melayani nafsu birahi pelaku. Dan, adegan selanjutnya, satu persatu baju korban dilepas hingga tanpa sehelai benang pun yang menempel di tubuh korban. Telanjang dan benar-benar telanjang. Detik itu juga, tumpahlah nafsu birahi pelaku ke tubuh korban. Tapi, gila! Usai menumpahkan nafsu ‘binatangnya’ ke tubuh korban, pelaku memberi ‘ongkos’ Rp. 9.000 [ sembilan ribu rupiah ], kemudian pergi meninggalkannya begitu saja.

Atas peristiwa asusila tersebut, akhirnya korban memutuskan untuk bercerita kepada neneknya, Heny Puspita, yang selama ini merawat dan membesarkannya. Sejurus kemudian, nenek korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya itu ke Mapolsek Cluring.

Kini, untuk mempertanggungjawakan atas aksi asusilanya, TH, telah diamankan di Mapolsek Cluring, Banyuwangi.  Dan, ketika di depan penyidik, ia mengakui telah menggauli KPS, yang masih keponakannya itu.  

Sementara itu, Ipda Sadimun, Kanitreskrim Polsek Cluring, berucap bahwa
pelaku dalam melakukan aksi ‘bejatnya’ itu di rumah korban, yang notabene masih keponakannya.  Ketika itu pelaku mengancam akan membunuh korban.

“Atas laporan nenek korban, pihak Polsek langsung gerak cepat memburu pelaku dan berhasil ditangkap. Kini, korban sedang diamankan di Mapolsek,” pungkas Sadimun, kepada DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Rabu, 07 Nopember 2018.   

Tambahnya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, 76 D, jo Pasal 81 [ 1 ] dan [ 2 ] UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Onliner           : ikhsan/diplomasinews.net
Editor              : roy enhaer

Related

Cover Story 7964558820630482320

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item