Ketika ‘Libido’ Paman ‘Tumpah’ di Tubuh Keponakan
https://www.diplomasinews.net/2018/11/ketika-libido-paman-tumpah-di-tubuh.html
DIPLOMASINEWS.NET _ CLURING _ Tepat pukul 18.30 WIB, Minggu, 4 Nopember 2018, lalu, Tim Unitreskrim Polsek Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ‘nyengkiwing’ pelaku aksi ‘amoral’ bernama TH, 22 tahun. Pasalnya, ia diduga kuat telah ‘nyetubuhi’ KPS, 16 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET, TH adalah warga asli Dusun Baru, RT 02-RW 03, Desa
Barutahan, Kecamatan Moyo Utara, Sumbawa. Tapi, sekarang, ia berdomosili di Dusun
Talunrejo, Sembulung, Cluring, Banyuwangi. Dan, gadis KPS yang pernah ‘digauli’ oleh
pelaku itu, kini masih tercatat sebagai siswi kelas X di salah satu SMA di
Banyuwangi Selatan. KPS juga beralamat sama seperti pelaku TH.
Cerita
faktanya, sekira 14.00 WIB, pada Minggu, 04 Nopember 2018, pelaku TH mengajak
korban KPS ke Banyuwangi Kota demi mengambil paketan. Sekira 18.30 WIB, mereka tiba
di rumah dalam keadaan sepi dan kosong. Dalam situasi rumah yang sepi itulah
pelaku ‘memaksa’ korban untuk melayani ‘libido’ seksualnya diajak masuk ke
dalam kamar. Dalam situasi sulit tersebut, sesungguhnya korban menolak ajakan nafsu
birahi pelaku. Tapi, saat itu pelaku mengancam keselamatan korban dengan
ancaman akan membunuhnya.
Atas
ancaman itu, korban akhirnya ‘pasrah bongkokan’ dan bersedia melayani nafsu
birahi pelaku. Dan, adegan selanjutnya, satu persatu baju korban dilepas hingga
tanpa sehelai benang pun yang menempel di tubuh korban. Telanjang dan
benar-benar telanjang. Detik itu juga, tumpahlah nafsu birahi pelaku ke tubuh
korban. Tapi, gila! Usai menumpahkan nafsu ‘binatangnya’ ke tubuh korban,
pelaku memberi ‘ongkos’ Rp. 9.000 [ sembilan ribu rupiah ], kemudian pergi
meninggalkannya begitu saja.
Atas
peristiwa asusila tersebut, akhirnya korban memutuskan untuk bercerita kepada
neneknya, Heny Puspita, yang selama ini merawat dan membesarkannya. Sejurus kemudian,
nenek korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa cucunya itu ke Mapolsek
Cluring.
Kini,
untuk mempertanggungjawakan atas aksi asusilanya, TH, telah diamankan di
Mapolsek Cluring, Banyuwangi. Dan, ketika
di depan penyidik, ia mengakui telah menggauli KPS, yang masih keponakannya itu.
Sementara
itu, Ipda Sadimun, Kanitreskrim Polsek Cluring, berucap bahwa
pelaku
dalam melakukan aksi ‘bejatnya’ itu di rumah korban, yang notabene masih
keponakannya. Ketika itu pelaku
mengancam akan membunuh korban.
“Atas
laporan nenek korban, pihak Polsek langsung gerak cepat memburu pelaku dan
berhasil ditangkap. Kini, korban sedang diamankan di Mapolsek,” pungkas
Sadimun, kepada DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, Rabu, 07 Nopember 2018.
Tambahnya,
atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, 76 D, jo Pasal
81 [ 1 ] dan [ 2 ] UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Onliner : ikhsan/diplomasinews.net
Editor :
roy enhaer