Satnarkoba Polres Banyuwangi Kembali Bekuk Pengedar Pil Trex


DIPLOMASINEWS.net, BANYUWANGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menunjukkan konsistensinya dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah Bumi Blambangan. Tadi malam, kembali pengedar pil koplo jenis trex berhasil ditangkap oleh Satnarkoba. Puluhan butir obat kategori daftar G disita dalam penangkapan tersangka ini. Pelaku diduga merupakan penyuplai pil trex di wilayah Banyuwnagi Selatan.

Pelaku yang berinisial MF bin SM, Umur 19 tahun, agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta, pendidikan terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, alamat Dusun Sumbergondo, RT. 002, RW. 001, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap pada Jumat (4/8/2017) pukul 19.30 WIB Timur Polsek Glenmore masuk Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten  Banyuwangi.

Penangkapan pengedar pengedar pil trex ini berawal dari informasi di lapangan dan disinyalir pria ini sebagai pengedar yang sedang menjalankan bisnis penjualan pil trex di wilayah Banyuwangi Selatan. “ Pada saat Kami tangkap, tersangka diduga kuat baru saja melayani penjualan pil trex pada pelanggannya,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha. H.P., S.H., S.I.K.

Dugaan tersebut semakin kelihatan kenbenarannya dengan ditemukannya uang tunai Rp 100 ribu yang diakui oleh pelaku merupakan uang hasil dari penjualan pil trex. Pelaku dalam transaksi penjualan pilk trex menggunakan hand phone (HP) Oppo guna menghubungi seseorang yang biasa dipanggil dengan panggilan “Mak” dan  menururt pelaku beralamat di Kalibaru.  Handphone milik pelaku saat ini sudah disita oleh Petugas sebagai barang bukti. Juga didapatkan barang bukti lainnya berupa 32 (tiga puluh dua) butir obat Trihexyphenidyl,  1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya, 8 (delapan) butir obat Trihexyphenidyl disita dari saksi YG.

Dari penangkapan MF bin SM ini, petugas mendapatkan satu nama pengedar lagi yakni MAK. Dari keterangan MF bin SM, MAK merupakan orang yang memasok pil trex yang dimilikinya. “Kita akan melakukan pengembangan pengungkapan terhadap pemasok pil trex yang biasa dipanggil dengan sebutan Mak ini,” lanjut Kasat Narkoba Polres Banyuwangi.

"Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Karena terbukti telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis TRIHEXYPHENIDYL.” Tegas AKP Ambuka Yudha H.P, S.H., S.I.K. 

Related

Halaman Hitam 2373690502076431001

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item