Lelaki 'Setubuhi' Siswi di Bawah Umur : Pelaku 'Ngaku' Hanya Sekali

Diplomasinews.net - Pesanggaran - Banyuwangi - Pada Sabtu, 25 Januari 2025, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur berhasil ungkap peristiwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Catatan yang dihimpun media online ini di lapangan bahwa peristiwa asusila tersebut berawal ketika Mawar [ nama samaran ] 17 tahun, warga Desa Pesanggaran, yang masih duduk di bangku kelas satu di salah satu SMA tersebut, sekira pukul 07.00 Wib, Selasa, 21 Januari 2025 berangkat sekolah seperti biasanya. Tetapi, setelahnya Bunga tidak pulang ke rumah selama 4 hari.

Masih catatan media online ini bahwa detik itu juga keluarga Bunga langsung bersegera melapor ke Mapolsek Pesanggaran atas ketidakpulangan siswi kelas 1 SMA itu.

Atas laporan itu, anggota Polsek Pesanggaran langsung menelisik dan mencari keberadaan Bunga. Ternyata, sekira pukul 21.00 Wib, Jumat, 25 Januari 2025, keberadaan Bunga ditemukan sedang di rumah seorang teman lelakinya bernama ME di kawasan Dusun Pancer, Pesanggaran.

Terpisah, ketika diinterogasi, pengakuan ME mengatakan telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga sebanyak satu kali, yakni pada Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 08.30 Wib dan 'digarap' di kamar pelaku di kawasan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,  Banyuwangi.

Masih catatan media online ini bahwa sejumlah barang bukti [ BB ] telah diamankan petugas seperti,1 lembar hasil visum et repertum [ VER ], 1 potong celana putih panjang, 1 potong baju hitam polos, 1 potong celana dalam warna abu-abu serta 1 potong celana pendek warna abu-abu.

Sementara itu, Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan, S.Sos, M.H, mengatakan bahwa bahwa kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu termaktub dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (3). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Iya. Itu persetubuhan anak di bawah umur," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pesanggaran itu.

Onliners : Roy/Yad
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 2699062860937239475

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item