Hasil Operasi Miras Polsek Tegaldlimo 'Ditipiringkan' di PN Banyuwangi
Catatan media online ini di lapangan bahwa gelar sidang tipiring di PN Banyuwangi yang dipimpin hakim tunggal Firlando, SH serta panitera pengganti Slamet Ridwan, SE, SH, M. Hum itu telah menyidangkan hasil operasi miras ilegal atau tanpa dilengkapi surat izin sah yang melanggar pasal 3 ayat 2, pasal 10 ayat 1 yo psl 15 ayat 1 PERDA No.1 Tahun 2020, tentang pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minol.
Masih catatan media online ini bahwa terdakwa WNS, 44 tahun adalah penjual di Toko JOVE, di Dusun Damtelu RT 003 - RW 001, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo itu telah dinyatakan bersalah dan diputus hakim dengan hukuman denda Rp. 350.000,- [ Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ]. Subsider 5 hari kurungan dan biaya sidang Rp.5.000,- [ lima ribu rupiah ]. Sedangkan barang bukti [ BB ] 19 botol arak Bali ukuran 600 ml tersebut semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan yang ikut hadir dalam gelar sidang tipiring di PN Banyuwangi tersebut adalah AIPTU M. Agus Salim sebagai penyidik pembantu, AIPTU Eko Sudono sebagai saksi 1, AIPDA Iwan Bhasuki sebagai saksi 2, serta WNS sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik pembantu AIPTU M. Agus Salim ketika ditemui mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti gelar sidang tipiring di PN Banyuwangi terkait operasi miras ilegal di kawasan Tegaldlimo.
"Tersangka WNS telah
diputus hakim dengan hukuman denda Rp. 350.000,- [ Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ]. Subsider 5 hari kurungan dan biaya sidang Rp.5.000," ucapnya.
Onliners : Roy/Pin/Yad/Kun/Bang
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly