Di Banyuwangi, Ayah Diduga Gauli Anak Tiri Delapan Kali
Ilustrasi : roy |
Diplomasinews.net - Purwoharjo - Banyuwangi - Sekira pukul 14.00 Wib, tepat pada Selasa, 17 Desember 2024, pihak unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Banyuwangi telah menguak kasus persetubuhan di bawah umur.
Catatan yang dihimpun media online ini di lapangan bahwa ketika itu sekira pukul 14.00 Wib, pada Selasa, 17 Desember 2024. Locus delicti atau tempat kejadian perkaranya berada di rumah korban.
Kronologi yang dihimpun media online ini bahwa saat itu pada 2018 [ tanggal dan bulan tak tercatat ] yaitu korban berinisial YIK yang masih duduk di SMP kelas 1 itu diduga telah 'diobok - obok' kegadisannya oleh ayah tirinya sendiri berinisial KLW. Hebatnya, anak tirinya yang masih under age alias di bawah umur itu telah di - hoho hihe alias digauli sebanyak 8 [ delapan ] kali hingga 2024. Sedangkan korban YIK adalah perempuan di bawah umur yang lahir pada 04 Desember 2003, warga Dusun Curahjati RT 4 - RW 4, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Dan, pelaku berinisial KLW, 52 tahun itu adalah lelaki asal Lumajang yang telah lama berdomisili di desa yang sama.
AKSI GAUL : Ayah KLW yang gauli anak tiri di Banyuwangi. [ courtesy : sekpur/roy ] |
Masih catatan media online ini bahwa saat itu korban telah dituduh mencuri oleh pelaku. Sedangkan tuduhan tersebut dijadikan modus kejahatan oleh pelaku. Bahkan, saat itu, pelaku telah mengancam dengan dalih pencurian. Dalih modusnya kepada korban, pelaku mengajak korban agar mau digauli. Jika menolak, aksi pencurian uang itu akan dilaporkan kepada ibu korban.
Masih catatan media online ini bahwa agar tidak dilaporkan kepada ibunya, korban merasa takut dan lebih memilih aman. Celakanya, justru pilihan korban itu dijadikan momentum tumpahkan nafsu binatangnya oleh pelaku.
Kemudian berlanjut bahwa korban YIK diajak masuk ke kamar tidur oleh pelaku KLW. Ending - nya, korban di bawah umur itu akhirnya digagahi oleh lelaki yang masih ayah tirinya itu.
Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono ketika di - confirm di ruang kerjanya mengatakan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi peristiwa kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Lanjut Kapolsek Edy bahwa aksi biadab tersangka itu dilakukan sejak 2018 sebanyak 8 kali.
"Aksi persetubuhan itu dilakukan tersangka terakhir pada Sabtu, 14 Desember 2024," terang Kapolsek.
Terangnya lagi, bahwa gegara aksi ayah menindihi anak tirinya tersebut, akhirnya korban diketahui telah hamil 2 [ dua ] bulan. Dan, terbongkarnya aksi asusila itu karena korban dengan jujur menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Tak menunggu waktu lama, pada Selasa, 17 Desember 2024, akhirnya korban bersama ibunya melapor ke Mapolsek Purwoharjo.
Masih terangnya, tersangka KLW dalam aksi tumpahkan birahi terhadap anak tirinya itu ketika ibu korban tidak sedang di rumah dan sepi.
"Pelaku atas kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bisa dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas kapolsek Purwoharjo itu.
Onliners : Roy/Yad/Pin/Kun
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly