Sembilan Kasus Narkoba dan 12 TSK Dikuak Polres Jember : Amankan Ratusan Gram Sabu
BERANTAS DAN CEGAH : Ketika Polres Jember, Polda Jawa Timur menggelar press conference. [ courtesy : humaspolresjr ] |
Diplomasinews.net - Jember - Pada Kamis, 14 November 2024, Polres Jember, Polda Jawa Timur telah menggelar press conference terkait pengungkapan sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 21 hari. Yakni dari periode 21 Oktober hingga awal November 2024.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, yang mewakili Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam jumpa pers itu membeberkan bahwa pihaknya telah berhasil menggelandang dan mengamankan 12 [ dua belas ] tersangka.
Lanjut Iptu Naufal bahwa pengungkapan tersebut menjadi salah satu aksi nyata pihak Polres Jember dalam mendukung Asta Cita, delapan program yang dicitakan presiden Republik Indonesia, utamanya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
"Setidaknya ada 12 tersangka serta sejumlah barang bukti yang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu Naufal.
Masih ucapnya, bahwa sejumlah barang bukti [ BB ] yang diamankan adalah sabu seberat 510,18 gram, 72 butir ekstasi, dan 26.959 butir obat - obatan keras berbahaya [ okerbaya ] lainnya.
Ucapnya lagi, bahwa salah satu pengungkapan kasus terbesar terjadi pada 31 Oktober 2024 di kawasan Dusun Curahdamar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.
Masih ucapnya, bahwa di TKP itu pihaknya telah menangkap tersangka AH sekaligus dengan BB sabu seberat 519,18 gram.
Lebih jauh menjelaskan bahwa para tersangka narkotika tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
"Sedangkan bagi tersangka obat - obatan terlarang dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," tegasnya mengakhiri.
Contributors : Magda/HpJr
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly