Tiga Personel Polisi Polres Situbondo Di - PTDH - kan, Kapolres Rezi : Mereka Harus Terima 'Punishment'
Ilustrasi : roy |
DIPLOMASINEWS.NET -Situbondo – Pada Senin, 07 Oktober 2024, Polres Situbondo, Polda Jawa Timur telah menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat [ PTDH ] atas 3 [ tiga ] orang personel yaitu, Aiptu S karena disersi, tidak masuk dinas lebih dari 30 [ tiga puluh ] hari berturut turut. Sedangkan dua personel lainnya adalah Aipda D dan Aipda A karena terlibat narkoba.
Catatan media online di lapangan bahwa gelaran mem - PTDH - kan tiga personel polisi tersebut dilaksanakan di lapangan apel mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, S.I.K, M.I.K.
Meski dalam upacara PTDH di polres Situbondo tersebut tidak dihadiri oleh 3 personel yang terkena sanksi, tetapi gelaran itu tetap berlangsung secara in absentia. Yakni foto diri dari tiga personel polisi itu diberi tanda silang sebagai simbol bahwa mereka telah di - PTDH - kan.
Saat itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan dalam sambutannya berurai - urai bahwa siapapun pimpinannya pasti tidak rela jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian.
Urainya lagi, bahwa seluruh anggota agar bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar para perwira dapat memberikan keteladanan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggota.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi personel polres Situbondo yang melakukan pelanggaran," tegas kapolres Rezi.
Tegas Kapolres Situbondo bahwa kegiatan itu merupakan bentuk sanksi atau punishment yang dijatuhkan terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita itu adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri.” pungkas orang nomor satu di Mapolres Situbondo itu.
Contribitors : Bayu/Dra
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly