Dua Oknum BPD dan Sekdes Diduga 'Kampanye Gelap' untuk Menangkan AYS
DIPLOMASINEWS.NET - Deli Serdang - Catatan kontributor media online ini di lapangan, Rabu, 30 Oktober 2024, bahwa dua Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] dan oknum sekretaris desa [ Sekdes ] Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa diduga terlibat kampanye terselubung.
Masih catatan media online ini bahwa oknum sekdes berinisial BIS dan dua oknum anggota BPD berinisial NR serta MNL diduga terlibat 'kampanye gelap' dengan mengumpulkan kepala dusun dalam rangka kunjungan kerja paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung di desa Bangunsari Dusun 10 Kecamatan Tanjung Morawa. Tepatnya di rumah kepala dusun [ Kadus ] 10 Ardo Sianturi .
Sumber yang enggan di - online - kan identitasnya itu mengatakan bahwa kumpul - kumpul atau pertemuan tersebut dilakukan di rumah kepala dusun 10 Bang Ardo Sianturi itu dalam konteks kegiatan kunjungan kerja [ kunker ] paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.
Masih menurut sumber tadi bahwa pihaknya diperintahkan oknum sekdes dan oknum anggota BPD untuk berkumpul di rumah Kadus 10 dalam rangka kunjungan kerja Yusuf Siregar mengumpulkan massa dan diduga untuk memenangkan Yusuf Siregar menjadi Bupati Deli Serdang.
Sekedar footnotes, catatan kaki bahwa menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang, merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undanga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, serta meninggalkan tugas selama 60 [ enam puluh ] hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Jon, 35 tahun, salah satu warga Dusun 2, Desa Bangunsari ketika ditemui media ini berucap bahwa agar meminta kepala desa segera memecat oknum sekdes dan dua oknum anggota BPD yang diduga tidak netral dalam pilkada Kabupaten Deli Serdang.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa [ BPD ] Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Diah Nopita Sari saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan atas aksi dua oknum anggota BPD yang tidak netral dalam pilkada tersebut.
Lanjutnya, itu adalah oknum dan tidak membawa nama BPD. Dan, pihaknya akan memanggil dua anggotanya serta akan memberikan teguran keras.
"Saya akan panggil para oknum itu," tegasnya.
Di saat terpisah, Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, M. Rifai ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar bahwa pertemuan itu dan yang menahkodai adalah oknum sekdesnya. Itu menurut laporan dari sejumlah kepala dusun yang menyampaikannya.
Ketika disenggol atas oknum sekdes tersebut apakah sudah pernah di panggil secara langsung, pihaknya mengatakan ketika dihubungi via HP selalu tidak diangkat.
"Sejumlah kadus telah melaporkan ke saya," pungkas kades itu.
Contributor : ds
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly