'Kecanduan' Video Dewasa, Aksi Lelaki Bejat Rogoh Payudara

BEGAL PAYUDARA : Kecanduan video dewasa berakhir lakukan aksi begal payudara. [ ilustrasi : roy ].

DIPLOMASINEWS.NET
_Jember _ Aksi lelaki bejat yang masih di bawah umur di Jember itu benar - benar nyeleneh. Betapa tidak, lelaki berinisial S, 16 tahun itu telah diduga melakukan aksi sebagai begal payudara terhadap sejumlah wanita yang tengah berkendara di jalan.

Catatan media online ini di lapangan bahwa aksi rogoh 'mangkok ASI' atau payudara yang dilakoni oleh lelaki koplak tersebut diduga karena telah addictive, kecanduan film dewasa yang selama ini ditonton dan dinikmatinya.

Masih catatan media online ini bahwa sejumlah korban wanita yang melapor atas ulah lelaki bejat dalam aksi rogoh payudara di jalanan itu adalah
UN, 27 tahun, warga Mumbulsari, Jember. Kemudian, aksi tersebut juga menyasar korban berinisial MI, 26 tahun dan RI, 30 tahun.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi ketika menggelar press conference di Mapolres Jember, Kamis, 19 September 2024, mengatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat mengamankan seorang pelaku berinisial S yang diduga beraksi sebagai begal payudara.

"Salah satunya atas laporan korban berinisial UN berusia 27 tahun, warga Mumbulsari Jember," ucapnya.

Lanjut Kapolres Jember itu bahwa sesungguhnya motif di balik aksi konyol lelaki berinisial S itu sangat memprihatinkan. Yakni, pelaku mengaku sering menonton video porno sehingga menumpahkan birahinya untuk melakukan aksi pelecehan seksual.

Masih lanjut Kapolres Bayu bahwa atas lelaki di bawah umur berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.

Lanjut Kapolres Jember itu bahwa kini pihaknya memutuskan untuk menitipkan tersangka S di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [ LPKA ] Ponpes Nurul Huda, Desa Karanganyar, Ambulu, Jember.

Akibat perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.

"Pelaku dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak [ LPKA ] itu karena masih di bawah umur," terang orang nomor satu di Mapolres Jember itu mengakhiri.

Contributors : Bayu/Magda
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 733432731803568829

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item