Masterplan Pengelolaan Sampah, Bupati Banyuwangi Ipuk : Banyuwangi Siapkan Hingga 20 Tahun ke Depan


DIPLOMASINEWS.NET - Banyuwangi – Pemerintah kabupaten [ Pemkab ] Banyuwangi kini memiliki masterplan atau rencana induk pengelolaan persampahan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan persampahan daerah untuk jangka 20 tahun ke depan.

Catatan yang dihimpun media online ini, Selasa, 23 Januari 2024, bahwa Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif. Mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola.

Lanjut bupati Banyuwangi itu bahwa pihaknya juga ingin pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu pihaknya menyusun 'masterplan' yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan.

"Saat ini penyusunan 'masterplan' tersebut sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan," ucap Ipuk.

Ucapalnya lagi, penyusunan masterplan tersebut bahwa Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association [ InSWA ]  melalui program Clean Ocean through Clean Communities [ COCC ] yang didanai oleh pemerintah Norwegia. 

Lebih jauh Ipuk mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah Norwegia juga telah mendukung Banyuwangi melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar, serta Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak. Yang mampu mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton perhari. Kemudian, masterplan tersebut akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. 

"Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut,” cetus Bupati Ipuk.

Sementara itu, General Secretary Indonesia Solid Waste Association [ InSWA ] M. Satya Oktamalandi ketika di -confirm menjelaskan bahwa salah satu detail yang ada dalam masterplan tersebut adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya untuk wilayah perkotaan tapi juga di tingkat desa.

Jelasnya lagi, di dalamnya juga memuat sarana prasarananya yang dibutuhkan serta jumlah hingga lokasinya. Juga mengatur masalah kelembagaan, dimana ada 12 OPD yang terlibat dalam penanganan sampah.

Masih lanjut Okta bahwa bahwa masterplan tersebut disusun untuk jangka panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama lima periode. Di setiap periode ada program kerja yang disusun berkelanjutan.

Lanjut Okta lagi bahwa masing - masing OPD sudah dibuatkan program penanganan sampahnya. Sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing. Bahkan pihaknya juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD.

Hingga saat ini, lanjutnya, masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan 1 kelurahan. Tujuannya adalah terwujudnya sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa.

Masih lanjutnya, bahwa di antaranya pihaknya melakukan edukasi pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan dari sumber, pengolahan di TPS meliputi pengolahan sampah organik melalui 'magot'. Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang outputnya ada anorganik yang memiliki nilai jual, kemudian pengangkutan residu ke TPA. 

“Kami juga memberikan bantuan  sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk penggeraknya,” jelas Okta memungkasi. 

Onliners : Roy/Yad
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 4179389675828925163

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item