Ketika Caleg DPR RI PKB Ahmad Rifa'i Ajukan Uji Materiil 'Perda Parkir Berlangganan' : Ada yang Tidak Adil
http://www.diplomasinews.net/2024/01/ketika-caleg-dpr-ri-pkb-ahmad-rifai.html
ADA YANG TAK ADIL : Ahmad Rifa'i, sosok caleg DPR RI dari PKB nomor urut 4, dapil Jatim III [ Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo ]. [ courtesy : docpriv/roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET -Banyuwangi - Ketika itu, Kamis, 04 Januari 2024, sosok caleg DPR RI dari PKB nomor urut 4, dapil Jatim III [ Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo ], Ahmad Rifa'i, telah melakukan uji materiil parkir berlangganan yang diterapkan di Banyuwangi yang diduga bertentangan aturan di atasnya. Akhirnya, dampaknya pun sangat merugikan masyarakat.
Catatan media online ini di lapangan bahwa, Ahmad Rifa'i resmi mendaftarkan uji materiil itu ke Mahkamah Agung [ MA ] melalui Pengadilan Negeri [ PN ] Banyuwangi.
Masih catatan media online ini bahwa sebagai warga Banyuwangi, dirinya mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum terkait dengan pasal 70 ayat [ 1 ], ayat [ 2 ], ayat [ 3 ] Tentang Norma Sistem Parkir Berlangganan.
Lebih jauh, caleg DPR RI dari PKB sekaligus sosok lawyer, Ahmad Rifa'i menjelaskan bahwa uji materiil ini sebagai kado tahun baru pada seluruh masyarakat Banyuwangi yang merasa dirugikan dan keberatan atas diberlakukannya sistem parkir berlangganan.
"Di Banyuwangi, parkir berlangganan itu sudah diberlakukan sejak 2011 lalu," ucapnya.
Ucapnya lagi, salah satu permohonan yang diajukan yakni memohon pada MA untuk menyatakan Pasal 70 ayat [ 1 ] , ayat [ 2 ], ayat [ 3 ] Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Masih ucapnya, bahwa aturan itu sesungguhnya sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 2014. Tapi anehnya pada 2017 lalu di Banyuwangi justru ada perubahan perda yang kedua dengan menaikkan harga parkir berlangganan.
Masih ucapnya lagi, selama ini parkir berlangganan tersebut diterapkan 'secara paksa', karena ketika perpanjangan pajak tahunan, biaya yang dibayarkan masyarakat langsung 'dimasukkan' pada parkir berlangganan tanpa ditanya terlebih dahulu. Apakah mau pakai berlangganan apa tidak.
"Saya juga mengalami hali seperti itu juga, kok," ucapnya.
Ada yang tidak adil, ucapnya lagi, bahwa yang disebut 'memaksa' itu adalah jika seorang warga negara setelah menggunakan jasa, baru bayar retribusi. Tetapi, jika belum tentu menggunakannya lha kok langsung ditarik di awal.
"Itu yang namanya tidak adil," katanya.
Katanya lagi, dirinya berharap bahwa sebelum bulan April sudah ada putusan dari MA. Dirinya juga berharap lagi kepada pemkab Banyuwangi agar mulai hari ini tidak menarik lagi 'secara paksa' retribusi sistem parkir berlangganan yang diterapkan di Samsat di Kabupaten Banyuwangi.
Onliner : Roy Enhaer
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly