Istri Diduga Main Asmara, Suami 'Ngamuk' dan Berakhir di Penjara

NGAMUK : Ulah pelaku Mujiono yang merusak rumah tetangganya. [ image : roy ]

DIPLOMASINEWS.NET -Temuguruh - Banyuwangi - Lelaki berusia 40 tahun yang 'ngamuk' dengan aksi merusak rumah tetangganya itu adalah Mujiono, warga kawasan Kampung Lebak, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, 12 Januari 2024 lalu, sekira pukul 15.00 Wib.

Aksi ngamuk lelaki itu karena dipicu oleh kabar selentingan tentang istrinya yang diduga selingkuh dengan Lukman, tetangganya. Ketika itu Mujiono baru saja pulang dari bekerja. 

Catatan yang dihimpun media online ini di TKP bahwa berita atas istrinya berselingkuh dengan lelaki tetangganya itu membuat Mujiono mendidih darahnya. Detik itu juga, lelaki yang diduga 'nggendak' atau menyelingkuhi istrinya itu didatangi rumahnya. Tetapi ia sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya orang tua Lukman. 

Masih catatan media onilne ini bahwa melihat lelaki yang 'digoleki' Mujiono itu tidak ada di rumahnya, akhirnya darahnya semakin mendidih lagi. Kemudian beterbanganlah batu - batu itu dilempakan ke arah rumah Lukman. Bahkan lelaki itu menghunus pisau dan celurit yang dibawa sejak dari rumahnya. 

Sementara itu, Kapolsek Sempu AKP Karyadi ketika di - confirm mengatakan bahwa ketika Mujiono tidak menemukan keberadaan lelaki yang diduga menyelingkuhi istrinya itu, ia berteriak - teriak sembari mengancamnya. Saat itu juga sejumlah warga setempat telah melaporkan peristiwa tersebut. Sejurus kemudian, petugas mendatangi TKP lalu berhasil meringkus pelaku sekaligus mengamankan sejumlah senjata tajam dari tangan pelaku. Seperti pisau, celurit, batu dan serpihan kaca.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tapi, kami berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajamnya," ucap kapolsek Sempu itu. 

Ucapnya lagi, atas  perbuatannya itu, kini Mujiono terancam Pasal 2 ayat [ 1 ] UU Darurat dan pasal 406 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun pidana penjara. Sedangkan untuk kasus perusakannya, diancam hukuman 2,5 tahun penjara. 

"Sedangkan untuk kasus senjata tajam, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Karyadi memungkasi.

Onliner : Roy Enhaer
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 5397929391292700916

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item