Satreskoba Jember : Edarkan Okerbaya, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Courtesy : Illustration / roy

DIPLOMASINEWS.NET - Jember - Pada Jumat, 29 September 2023, Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba [ Reskoba ]  Polres Jember, Jawa Timur berhasil menyiduk terduga pengedar narkoba berinisial ES, 34 tahun,  warga Kampung Osing Jember Lor, Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Catatatan media online ini di lapangan bahwa terduga pelaku ES dicengkiwing aparat tepat di depan gudang ekspidisi di kawasan Karangrejo, Sumbersari, Jember.

Dan, saat itu juga terduga pengedar ES tersebut berhasil digaruk aparat ketika sedang beraksi mengambil paketan pil pekok yang siap diedarkan. 

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto, SH ketika di - confirm mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan tersebut merupakan hasil nyata yang dilakukan oleh tim Reskoba Polres Jember. 

"Itu adalah bagian dari upaya memberantas peredaran pil koplo di masyarakat," ucap Sugeng. 

Ucapnya lagi, bahwa dalam penangkapan terduga pengedar pil koplak tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti [ BB ] yakni 1 [ satu ]  kaleng berisi obat keras berbahaya [ okerbaya ] jenis Trex berlogo Y sebanyak 1.000 butir, 1 pack plastik klip serta 1 [ satu ] unit HP Redmi Note 9 warna hijau.

Masih ucap AKP Sugeng Iryanto, SH bahwa terduga ES akan mengahadapi proses hukum sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku yakni Pasal 435 dan Pasal 436 ayat [ 2 ] Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 [ dua belas ] tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 milyar. 

"Ancamana pidana paling lama 12 [ dua belas ] tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 milyar rupiah,” jelas AKP Sugeng memungkasi. 

Contributors : Magda/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 3789776650132552259

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item