Wanita 'Pencuri' Alat Berat, Berakhir 'Dicengkiwing' Aparat

ALAT BERAT : Tersangka berinisial SK asal Surabaya berhasil dibekuk aparat. [ courtesy : humresta/roy ]

DIPLOMASINEWS
.NET - Banyuwangi - Heboh. Wanita berinisial SK, 26 tahun, asal Surabaya telah berhasil dicengkiwing
tim Buser Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi di sebuah kos - kosan di Surabaya, Jumat, 02 Juni 2023 lalu. 

Catatan yang dihimpun media online ini bahwa wanita asal Surabaya berinisial SK tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [ DPO ] sejak 9 bulan lalu oleh pihak kepolisian. Diduga kuat bahwa wanita itu beraksi menarik secara paksa alat berat jenis loader milik YW, pengusaha stone crusher di kawasan Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur.

BARBUK : Barang bukti alat berat yang diduga 'dicopet' tersangka. [ courtesy : humrestabwi/roy ]

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa ketika di - confirm, Senin, 5 Juni 2023, melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengatakan bahwa tersangka SK telah dicokok setelah 9 bulan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [ DPO ] atas pelaporan dugaan tindak pidana pencurian.

Lanjut Iptu Agus, awalnya YW pemilik alat berat jenis loader itu menunggak cicilan. Hingga akhirnya perusahaan leasing yang membiayai alat berat tersebut menerbitkan surat kuasa penarikan yang dikuasakan kepada tersangka sebagai direktur PT. Perkasa Maju Mandiri.

Masih lanjutnya, bahwa pada Senin, 21 Maret 2022 tersangka SK beserta kawan - kawannya mendatangi tempat usaha pelapor dengan maksud menarik alat berat yang cicilannya masih nunggak itu.

Ketika itu, lanjut Agus, bahwa tersangka menghampiri operator loader untuk meminta kunci alat berat itu dengan mengatakan jika kunci kontak tidak diberikan, tersangka akan melapor ke pihak kepolisian.

"Karena merasa takut, 
operator loader itu pun akhirnya memberikan kunci kepada tersangka," terang Iptu Agus. 

Anehnya, terang Agus bahwa tanpa seijin YW pemilik loader, ujug - ujug tersangka SK memerintahkan teman - temannya yang lain untuk menyopiri alat berat itu keluar dari area pabrik menuju kantor leasing di Banyuwangi.

Atas peristiwa tersebut akhirnya YW pemilik loader tidak menerimakan kemudian melaporkannya ke Mapolsek setempat.

"Dengan cepat kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan SK sebagai tersangka," terangnya.

Masih terang Iptu Agus bahwa tersangka SK tersebut dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, sudah dilakukan dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan yang bersangkutan mangkir tidak datang.

"Kini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP ," jelas Kasi Humas Iptu Agus Winarno mengakhiri.

Onliners : Roy/Yad
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 6017610369482833173

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item