Akhirnya, 'Topi Miring' Terancam Sepuluh Tahun Penjara
http://www.diplomasinews.net/2023/02/akhirnya-topi-miring-terancam-sepuluh.html
Ilustrasi : roy enhaer |
DIPLOMASINEWS.NET - BANYUWANGI - Beberapa waktu lalu, lelaki warga kecamatan Sempu bernama LLT yang telah membuat konten video dengan menarasikan ucapan bahwa 'Banyuwangi Bebas Jual dan Minum Miras' itu resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Maporesta Banyuwangi.
Lelaki berinisial LLT yang mengenakan topi miring di konten video miliknya yang viral beberapa waktu lalu itu telah menjadi tersangka karena diduga mem - broadcast atau menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta kegaduhan di masyarakat luas.
Catatan media online ini di mapolresta Banyuwangi, Selasa, 31 Januari 2023, bahwa lelaki berinisial LLT itu disangkakan Pasal 14 ayat [ 1 ] dan [ 2 ], Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat [ 2 ] UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Masih catatan media online ini bahwa ancaman hukuman terkait UU ITE yang disangkakan tersebut merupakan gabungan. Yakni ada UU nomor 1 tahun 46 tentang pemberitaan yang membuat keonaran serta ancaman hukumannya maksimal 10 [ sepuluh ] tahun.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat ketika di - confirm mengatakan bahwa berkas perkara pria asal Kecamatan Sempu itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum [ JPU ].
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Benar, penangkapan LLT itu berkenaan dengan permasalahan miras setahun lalu. Sedang berkasnya kini sudah P21," jelasnya.
Jelasnya, bahwa dalam waktu tidak terlau lama, pihaknya akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti [ BB ] ke Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Banyuwangi.
Jelasnya lagi, pihaknya telah menahakan yang bersangkutan karena sebentar lagi juga mau tahap II.
"Kemungkinan pada Kamis depan kami serahkan ke jaksa," ucap wakasat Reskrim itu mengakhiri.
Contributors : Kun/Yad/Hen/Jef
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly