'Tenggelamkan' Perahu, Polisi Masih 'Biarkan' Pelaku

NAGIH JANJI : Pelapor HY 'nagih janji' di polsek Muncar, Banyuwangi dan 'dikawal' sejumlah lembaga swadaya. ( courtesy : ist )

DIPLOMASINEWS.NET - MUNCAR - BANYUWANGI -
Tepat pada Senin, 31 Oktober 2022, pihak polsek Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur telah 'ditagih' janjinya oleh HY, warga Kalimoro, Muncar atas dirinya sebagai 'korban' dari salah seorang pengambek berinisial AL. 

Ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET di halaman mapolsek Muncar, pelapor HY berucap blak - blakan bahwa mata pencahariannya sebagai nelayan yang dilakoni sehari - hari itu telah 'diganggu' oleh pengambek bernama AL.

Ucap HY bahwa satu unit perahu miliknya yang dibeli dari Satuki tersebut sejak dua bulan silam telah 'dilarang' melaut oleh AL dengan motif yang tidak jelas. 

Ketika HY ditanya atas apa motif di balik aksi AL melarang dirinya melaut tersebut akhirnya mengaku ternyata berawal soal ikan satu keranjang hasil dari tangkapannya.

TENGGELAM : HY dan istri ketika melapor ke polsek Muncar gegara perahu miliknya 'ditenggelamkan' oleh AL. ( image : roy/diplomasi )

Lanjut HY bahwa tanpa alasan jelas, ujug - ujug seluruh alat tangkap ikan yang berada di perahu miliknya tersebut, seperti jaring telah diambil paksa oleh AL kemudian perahunya diseret - seret hingga tenggelam.

Atas peristiwa itu akhirnya HY dan keluarganya tidak bisa melaut gegara 'diruweti' oleh pengambek bernama AL. Tak hanya itu, seluruh ABK yang bekerja di perahu miliknya itu kini telah kabur meninggalkannya.

"Sudah tiga bulan ini saya nganggur karena dilarang melaut oleh AL," ungkapnya.

Ungkapnya lagi, atas dasar peristiwa itulah HY akhirnya melapor ke malpolsek Muncar agar bisa dikonfrontir dengan pihak AL yang mengusik perahu miliknya itu serta didampingi pihak lembaga bantuan hukum, LSM serta diliput wartawan.

"Sudah dua kali ini saya dipanggil ke polsek untuk dipertemukan dengan AL. Tapi hingga sekarang AL belum pernah datang sekali pun," jelas HY.


Tak hanya itu, HY juga merasa jengkel atas kinerja pihak polsek Muncar yang diduga sangat lamban dalam me - lidik atas laporannya yang sudah dua bulan itu hanya jalan di tempat dan belum terlihat hasilnya hingga detik ini.

Menurut HY bahwa pihaknya telah  melaporkan ke SPKT  Polsek Muncar sejak 22 Agustus 2022 serta sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik pada 05 November 2022 kemudian pihaknya pun sudah mendapatkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)
tahap dua. 

Dan, atas kelambanan kinerja pihak polsek Muncar dalam menangani pelaporannya tersebut akhirnya HY nagih janji hasil perkembangannya ternyata dijawab pihak polsek masih belum komplit hasil pemeriksaannya. 

Dan, ada pertanyaan besar di dalam pikiran HY atas terlapor AL yang hingga kini belum tersentuh sama sekali oleh pihak aparat atas aksinya yang 'mengganggu' perahu milik HY satu - satunya itu.

"Entah sampai kapan laporan saya itu akan selesai, dan juga kapan pihak polisi mampu menyeret AL," ucapnya kesal.

Lebih jauh HY mengatakan bahwa ketika dirinya bersama istri 'nagih janji' dan mencari keadilan atas laporan yang sudah berbulan - bulan belum clear itu, tiba - tiba ada peryataan dari oknum kanit reskrim polsek Muncar bahwa pihaknya 'dilarang' membawa - bawa pihak wartawan ke polsek. 

Masih menurut HY menirukan ucapan oknum kanit reskrim itu bahwa wartawan jika ingin wawancara di rumah saja. Polsek tidak hanya 'ngurusi' kasus HY saja. Seperti beli pisang goreng saja. 

"Seperti beli pisang goreng saja," timpal istri HY menirukan ujaran kanit reskrim Muncar itu.

Onliner : Roy Enhaer
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 4912395335183143158

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item