Siswa 'Gerah' Ketika Bicara Seragam Sekolah

Oma Prilly

Mudah - mudahan aku benar - benar salah dalam melihat, meng - inceng, meneropong dan bahkan tidak pas menilai wajah dunia persekolahan di level menengah pertama dan atas di negeri ini ketika bersentuhan dengan beragam 'pungutan' yang 'dibebankan' atas para anak didik yang tengah ngangsu kaweruh atau menimba ilmu di lembaga pendidikan dan pengajaran itu.

Dan, salah satu contoh 'pungutan' yang 'wajib' dipenuhi oleh para anak didik itu adalah misalnya,  dana uang gedung meski sesungguhnya lembaga pendidikan tersebut sudah memiliki gedung yang berdiri megah. Serta para anak didik juga di - fardu - kan untuk mengganti uang buku LKS yang sesungguhnya not for sale alias dilarang memperniagan atau memperjualbelikannya.

Bahkan ikhwal itu bisa saja akan melebar menjadi uang toilet, uang kamar mandi, uang sarana parkir, uang selokan dan bahkan bisa merembet menjadi uang septic tank.

Sekali lagi, mudah - mudahan caraku menilai atas beragam 'pungutan' yang aksinya dilakukan setiap tahun pada setiap ajaran baru di lembaga pendidikan dan pengajaran itu salah adanya.

Tak hanya itu, salah satu obyek 'pungutan' yang seringkali menjadi rasan - rasan atau bahan gunjingan oleh para wali siswa di ruang publik adalah jika telah menyangkut dan beririsan langsung dengan soal uniform atau seragam sekolah para anak didik. 

Misalnya, para wali siswa menjadi menggerundel hati mereka dan sangat tak berani berucap terus terang kepada pihak yang digerundeli yakni pihak lembaga sekolah atas betapa menurut mereka terasa cukup mahal harga sepotong kain seragam sekolah jika harus membeli khusus di koperasi sekolah. Serta ojo dibandingke atau diperbandingkan harganya yang lebih murah ketika membeli di tempat di luar sekolah.

Tetapi ketika sejumlah dan beragam 'pungutan' yang dipraktikkan oleh pihak lembaga persekolahan itu kemudian di - confirm atas benar dan tidaknya, ujung - ujungnya menjadi ambyar persoalannya.

Pasalnya, pihak persekolahan pasti menjawab dengan berlindung di ketiak dan di bawah selangkangan pihak komite sekolah yang telah bersepakat dan bertekat bulat sekaligus berikrar one heart, satu hati ketika bermusyawaroh dengan pihak wali siswa jauh - jauh hari sebelumnya.

Pertanyaannya, bukankah telah termaktub aturan main yang tertulis tebal - tebal bahwa pihak sekolah sangat dilarang memungut sepeser pun kepada para anak didik? 

Dan, bukankah dalam peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a sudah sangat jelas bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif? 

Juga, pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan? 

Akhirnya aku berpesan kepada para anak didik sebagai cikal yang kelak bakal menjadi mercu suar generasi bangsa di negeri ini. Teruslah belajar dan gantungkan cita - citamu hingga di ketinggian langit sap pitu. Di ketakterhinggaan langit lapis tujuh.

Mungkinkah para anak didik di seantero negeri ini ketika setiap pagi melangkah ke sekolah harus ote - ote bertelanjang dada alias tidak mengenakan seragam sekolah? 

Oma Prilly
Kamis, 27 Oktober 2022

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item