Mobil Rental Digadaikan, Pelaku 'Mlungker' di Tahanan

Courtesy : roy

DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Nekat dan ngawur! Lelaki berinisial NHD, 39 tahun itu diduga telah menggadaikan mobil rental Datsun GO+Panca bernopol B - 1255 - TMS tanpa izin pemiliknya yakni Supriyadi, 35 tahun, warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Catatan media DIPLOMASINEWS.NET di lapangan, Minggu, 16 Oktober 2022 bahwa pelaku NHD yang diketahui warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember tersebut harus berurusan dengan aparat polisi.

Atas aksi kriminalnya itu, ia dicengkiwing polisi di kediamannya pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Masih catatan kronologi media daring ini bahwa sekira pukul 09.30 WIB, Senin, 4 Juli 2022, pelaku NHD mendatangi rumah korban, Supriyadi. 

Ketika itu, NHD menyewa mobil milik korban dengan akad  perjanjian ongkos sewa senilai Rp 4 juta per bulan.

Kemudian kata sepakat pun terjadi dan detik itu juga mobil korban langsung dibawa oleh NHD. 

Dan, dalam membayar sewa mobil, awalnya tanpa ada masalah sesuai kesepakatan tetapi saat jatuh tempo pembayaran berikutnya pelaku NHD telah mbeleset janjinya atau mengingkari kewajibannya kepada korban.

Ketika ditagih, pelaku NHD enggan membayar tapi hanya jonja - janji terus serta berbelit - belit.

Karena janji NHD semakin hari makin mbulet akhirnya korban menanyakan di mana keberadaan mobilnya. Ternyata mobil milik korban sudah tidak berada di rumah pelaku NHD.

Tak menunggu lama, karena merasa diplekotho atau tertipu akhirnya korban melaporkan NHD ke Mapolsek Sumberjambe.

Kemudian atas laporan korban tersebut, pihak polisi melakukan penyelidikan sekaligus menggelandang pelaku dari kediamannya.

Sementara itu, Kapolsek Sumberjambe AKP Istono ketika di - confirm membenarkan atas peristiwa tersebut.

Lanjutnya, bahwa karena alat bukti sudah cukup, kemudian penyidik menetapkan pelaku NHD sebagai tersangka.

Lanjutnya lagi, kepada penyidik NHD mengatakan bahwa mobil Datsun milik korban itu sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin korban dan disendekne atau digadaikan dengan harga Rp 8,5 juta kepada MBK.

Tak hanya itu, lanjut kapolsek bahwa ternyata mobil tersebut oleh MBK kepada pihak lain berinisial HRN seharga Rp 25 juta.

"Mobil itu ternyata digadaikan lagi kepada orang lain," terangnya.

Terang kapolsek itu bahwa uang hasil gadai senilai Rp 25 juta sebagian digunakan untuk menebus mobil korban dari tangan MBK.

"Dan, sisa uang gadai itu oleh pelaku dipakai untuk kebutuhannya sendiri," jelas kapolsek itu.

Jelasnya lagi bahwa dalam aksi kriminal tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti ( BB ) yaitu satu nota penyewaan, satu unit kendaraan merek Datsun serta STNK milik korban.

Lanjutnya, pihaknya telah menaham tersangka dengan sangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

"Ancamnya maksimal empat tahun penjara," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Sumberjambe, Jember itu.

Onliner : Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 8039789036445990426

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item