Di SMPN 5 Nganjuk : 'Nabrak' Aturan Mainkah jika LKS 'Harus' Bayar?

Koperasi siswa SMP Negeri 5 Nganjuk, Jawa Timur ( image : wido2 )

NGANJUK - DIPLOMASINEWS
NET - Sepertinya sudah menjadi soal klasik dan peristiwa purba ketika banyak orang berkata nyinyir serta menuding minor sekaligus berdebat kusir soal 'aturan main' atas pengadaan seragam sekolah di dunia pendidikan di negeri ini.

Pertanyaan besarnya adalah untuk apa sejumlah undang - undang yang ditulis tebal - tebal serta sangat tegas dan mengikat itu diundangkan jika tidak pernah diaplikasikan tetapi justru malah 'dipelintir' dan bahkan 'ditabrak'? 

Sekadar foot notes atau catatan kaki saja bahwa bukankah dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a sudah sangat jelas bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan? 

Dan, salah satu contoh nyata yang disorot atas pengadaan seragam sekolah tersebut adalah Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN 5 ) Nganjuk, Jawa Timur.

Catatan dari hasil pengendusan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan, Kamis, 20 Oktober 2022 bahwa salah seorang siswanya men - jelentreh - kan soal betapa mahalnya biaya seragam sekolah buat para siswanya.

Jelentreh - nya lagi bahwa pihak siswa SMPN 5 Nganjuk itu 'disuruh' bayar biaya seragam sekolah sebesar Rp 1.389 juta untuk mendapatkan 3 ( tiga ) setel kain seragam, yaitu bermotif biru putih, pramuka, batik dan olahraga serta atribut.

"Para siswa bayarnya kepada Ibu Suriyah yang juga sebagai pengelola koperasi sekolah," terang siswa itu.

Sementara itu, ketika pengelola sekolah, Suriyah ditemui media daring ini mengakui bahwa pihaknya telah memberikan seragam kepada para siswa tapi soal pembayarannya ada pihak yang 'mengurusnya' sendiri.

Akunya lagi bahwa pihak siswa mendapat 3 setel kain dan seragam olahraga serta atribut.

"Saya hanya bagian memberikan seragam saja. Soal pembayaran ditangani guru lain," akunya.

Ketika disinggung soal buku LKS, Suriyah mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena pembayarannya 'diurus' oleh guru yang lain.

"Kalau soal buku LKS, pembayarannya ditangani oleh guru lain," ucapnya mengakhiri.

Contributor : Sunarko
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 1928879486789924410

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item