'Dicengkiwing' Polisi, 'Nyabu' Dulu Sebelum ke Banyuwangi

Ilustrasi : bayu

DIPLOMASINEWS.NET - SUMBERJAMBE - JEMBER -
Lelaki, 29 tahun, berinisial MT warga Desa Jadih Timur, Soca, Bangkalan, Madura itu 'ditekuk' polisi di wilayah Jember, Selasa, 06 September 2022.

Catatan DIPLOMASINEWS.NET dari sumber terpercaya bahwa lelaki asal Madura tersebut digaruk polisi ketika sedang nyedot sabu di rumah temannya, SL di kawasan Desa Rowosari, Sumberjambe, Jember.

Ketika dicengkiwing polisi, pelaku MT mengaku bahwa gegara menyedot busabu itu demi menjaga stamina.

Masih catatan media daring ini diketahui bahwa pelaku berprofesi sebagai sopir material yang saat itu sedang melakukan perjalanan dari Madura ke Banyuwangi.

Sementara itu, Kapolsek Sumberjambe AKP Istono, ketika ditemui menuturkan bahwa tersangka MT tersebut sedang memuat kapur bertujuan Banyuwangi melewati Jember tetapi mampir ke rumah temanya dulu di kawasan Sumberjambe.

Lanjut kapolsek bahwa atas dasar laporan warga, pelaku MT asal Madura itu tidak melapor kedatangannya di lingkungan setempat.

"Atas dasar laporan warga itu, kami langsung meluncur ke rumah SL," terang Kapolsek Sumberjambe itu.

Terangnya lagi, bahwa ketika pihaknya berada di TKP, saat itu juga sejumlah anggota polsek tersebut mengamankan rumah SL dan detik itu juga pelaku MT kedapatan tengah mengonsumsi 'kristal neraka' itu.

Akhirnya, lanjut kapolsek, tersangka diamankan ke Mapolsek Sumberjambe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka MT, kami mengamankan satu alat hisap terbuat dari botol plastik," jelasnya.

Tak hanya itu, jelasnya lagi, saat itu ditemukan bong, satu buah korek api, satu buah pipet kaca berisi kristal putih alias sabu, satu klip plastik jenis sabu, dan satu buah handphone warna silver.

Lebih jauh kapolsek Sumberjambe itu menegaskan bahwa atas aksinya itu pelaku pengguna narkoba jenis sabu terancam pidana Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 jenis sabu - sabu serta 
ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

"Dan, paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya mengakhiri.

Onliner : Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 6596431082964060596

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item