Maling Nyamar Pakai Mukena, Embat Uang Tujuh Juta
http://www.diplomasinews.net/2022/04/courtesy-estidoubleyuroy-diplomasinews.html
Courtesy : estidoubleyu/roy |
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Pemuda berinisial AD, 24 tahun 'dicengkiwing' polisi gegara usai 'ngembat' uang tunai Rp. 7 juta, Selasa, 05 April 2022.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa seorang pemuda yang diketahui warga Dusun Patemon, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur tersebut telah mencuri uang Rp. 7 juta milik tatangganya.
Masih catatan media daring ini aksi pencurian itu berawal tersangka mengendap - endap kemudian masuk ke rumah korban. Uniknya, dalam aksinya tersangka mengenakan mukena untuk menutupi wajahnya.
Ketika itu, tersangka memanfaatkan momentum saat rumah korban sedang kosong dan sepi karena ditinggal bepergian.
Kemudian, usai berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka mencari sejumlah barang berharga milik korban dan berhasil mendapati uang tunai Rp 7 juta yang tersimpan di lemari korban.
Samentara itu, Kapolsek Ajung AKP Idam Cholid ketika di - confirm mengiyakan bahwa telah terjadi pencurian di wilayah hukumnya.
Lanjutnya, usai mengambil uang Rp. 7 juta milik korban, kemudian tersangka AD meninggalkan rumah korban.
"Korban yang rumahnya telah dijarah pencuri itu langsung melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya itu," terang Idam.
Lanjutnya lagi, dalam tekaman CCTV terlihat tersangka saat mengambil uang Rp 7 juta miliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ajung.
Lanjut kapolsek Idam, gambar dalam rekaman CCTV tersebut telah terlihat tersangka ketika mengambil uang Rp 7 juta miliknya. Saat itu juga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ajung.
"Saat itu juga kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV," ucap kapolsek Ajung itu menambahkan.
Akibat aksi kriminalnya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Onliners : Bayu/Roy/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly