Panen Prestasi, Satreskoba Polres Jember 'Bongkar' Sabu dan Ekstasi
Courtesy : enbijiar/roy |
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Catatan yang dihimpun media daring ini bahwa peredaran dan lalu lintas obat keras berbahaya ( okerbaya ) di wilayah Jember, Jawa Timur benar - benar marak. Meski begitu, pihak Satreskoba Polres Jember telah menunjukkan prestasinya dan berhasil menangkap sedikitnya 30 ( tiga puluh ) pengedar okerbaya dan sabu selama bulan Maret 2022.
Masih catatan media daring ini bahwa para penjaja sabu maupun okerbaya itu menawarkan barang jualannya kepada pelanggan tetap di wilayah Jember. Konsumennya beragam usia, mulai dari kalangan dewasa, pemuda dan bahkan yang paling miris konsumen pelajar. Dan, modus transaksi barang terlarang itu sebelumnya telah disepakati di tempat tertentu antara pengedar dan pembeli.
Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, ketika di - confirm, Kamis, 07 April 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan operasi dan berhasil berhasil membongkar sedikitnya 29 ( dua puluh sembilan ) kasus dengan 30 ( tiga puluh ) orang tersangka,.
Lanjut Kapolres Jember, dari sebanyak 30 orang tersangka yang terciduk selama satu bulan itu terdiri dari 17 ( tujuh belas ) orang pengedar sabu dan ekstasi, sedangkan 13 ( tiga belas ) orang lainnya pengedar okerbaya.
"Mereka kami tangkap ketika sedang menunggu pembeli di tepi jalan," terangnya.
Lebih jauh kapolres mengatakan bahwa dalam kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut pihaknya telah menyita barang bukti ( BB ) berupa 77,5 gram sabu senilai Rp 93 juta, dan dua butir ekstasi senilai Rp 800 ribu. Juga, uang Rp 1 juta diduga hasil penjualan , 5 ( lima ) unit HP, 2 ( dua ) buah alat hisab sabu, 3 ( tiga ) buah pipet kaca, dan 1 unit timbangan digital.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam mengungkap perkara obat keras berbahaya itu pihaknya juga menyita barang bukti ( BB ) berupa 4.760 butir okerbaya jenis 'Trihexyphenidyl' dan sebanyak 1.398 butir jenis 'Dekstromethorpan'.
"Uang hasil penjualan senilai Rp 1.612.000, dan 10 unit handphone," terang kapolres Jember itu.
Atas aksinya tersebut, lanjut kapolres, bahwa tersangka pengedar okerbaya dijerat pasal Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Sedangkan tersangka pengedar sabu dan ekstasi dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly