Keluar - Masuk Penjara, Tak Jera Edarkan Okerbaya
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Kepolisian Sektor ( polsek ) Jenggawah, Jember, Jawa Timur telah meringkus pelaku pengedar obat keras berbahaya ( okerbaya ) berinisial ES, 44 tahun, warga Dusun Curahbuntu, Desa Jenggawah, Jember. Jawa Timur, Sabtu, 15 Januari 2022.
Pelaku ES yang diketahui residivis itu telah tiga kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa terkuaknya kasus peredaran okerbaya itu berawal karena keresahan warga di Desa Curahbuntu, Jenggawah.
Atas dasar itu akhirnya pihak polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan transaksi obat terlarang jenis Trihexypenidil bentuk tablet berlogo ‘Y’ warna putih.
Kemudian pohak polisi berhasil mengamankan tersangka ES di rumahnya yang baru saja melayani pembeli.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto ketika di - confirm mengatakan bahwa dari tangan tersangka ES, pihaknya mendapati barang bukti ( BB ) yang berhasil diamankan dirumahnya si rumahnya berupa Trihexypenidil 18 sebanyak 18 plastik klip kecil, tablet putih bertanda Y sebanyak 8 butir, 1 unit HP Smart warna emas serta 1 buah handbag warna kelabu.
“Karena aksinya itu ES disangkakan dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.
Terangnya lagi, juga diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Onliners : Bayu/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly