‘Terbebas’ dari Bui, Ibu Hamil ‘Nyuri’ HP dan Uang Tunai
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Peristiwa kriminal yang sanggup menyumbat dada. Adalah RH, ibu yang tengah hamil warga Arjasa, Jember, Jawa Timur itu diduga ‘nyolong’ HP dan uang tunai Rp 700 ribu milik Rohliana Candra Dewi, tetangga satu desa, beberapa waktu lalu.
Catatan kronologi media daring ini bahwa pelaku RH yang tengah mengandung ‘jabang bayi’ itu melakukan aksinya ketika pintu rumah korban sedang terbuka sehingga dengan gampang pelaku mengambil barang berupa HP dan uang tunai tersebut.
Masih kronologinya, gegara HP dan uang tunai milik korban raib dan diduga pelakunya RH, akhirnya korban melapor ke Polsek Arjasa. Dan, saat itu juga pihak polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menggelandang pelaku RH.
Akhirnya, pelaku yang tengah berbadan dua itu harus mempertanggungjawabkan aksinya dan berakhir dijebloskan di balik jeruji penjara.
Memilukan. Pelaku RH yang tengah hamil itu semakin hari tambah membesar perutnya karena merambat usia kandungannya.
Ternyata kepiluan pelaku RH harus berakhir karena korban ‘ora tego’, tak mampu menahan rasa iba atas kondisi pelaku yang sedang hamil di dalam penjara. Akhirnya, rasa empati korban tersebut berlanjut akan memaafkan atas aksi yang dilakukan pelaku. Pasalnya, semakin hari kandungan pelaku semakin membesar di dalam gelapnya ruang tahanan.
“Jujur, saya sebagai sesama perempuan merasa kasihan. Saya memaafkannya,” ucap Candra Dewi, yang mengaku sebagai perangkat desa itu, Selasa, 21 Desember 2021.
Lanjutnya, kenapa ia memaafkan pelaku karena meyakini bahwa memaafkan salah satu bentuk perbuatan mulia dalam Islam.
“ Tuhan Allah saja bersedia memaafkan makhluk-Nya, masa kita tidak?” pungkas Candra Dewi mengakhiri.
Sementara itu, atas peristiwa tersebut akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Jember memfasilitasi proses mediasi antara pihak korban dengan tersangka.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zulfikar Tanjung mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut pihak korban dengan tulus menyatakan memaafkan tersangka.
“Jaksa kemudian menyelesaikan kasus tersebut melalui langkah hukum keadilan restorasi ( restorative justice ),” terang Zulfikar.
Lanjutnya, bahwa dengan restorative justice tersebut tersangka dibebaskan dari segala tuntutan. Dan, ia dinyatakan bebas.
Lanjutnya lagi, bahwa prinsip keadilan restorasi adalah pemulihan kepada korban akibat tindak pidana dengan jalan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
“Saya sangat apresiatif setinggi-tingginya terhadap Rohliana Candra Dewi yang telah memaafkan tersangka,” ucap Zulfikar.
Tak hanya itu, ucap Zulfikar, bahkan pihak korban telah merelakan sejumlah barang yang dicuri oleh tersangka dan tidak menuntut atau meminta ganti rugi sama sekali.
Di tempat terpisah, pelaku RH usai menerima berkas penghentian perkara melalui keadilan restorasi pada Selasa, 21 Desember 2021 itu hanya bisa berucap syukur kepada korban Candra Dewi yang bersedia memaafkan perbuatannya.
Lanjut RH, atas pemaafan korban itulah perempuan beranak tiga itu terpaksa mencuri karena mengaku terjepit ekonomi akibat imbas Corona.
“Terima kasih kepada Bu Candra yang telah memaafkan saya,” ucap RH mengakhiri.
Onliners : Bayu/Roy/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly