Kuasa Hukum Toko Banyu Urip, Nanang : Jangan Sok Atasnamakan Masyarakat
'PERSAINGAN' BISNIS : Kuasa hukum Banyu Urip, Nanang Slamet berucap bahwa semua itu ada dugaan persaingan bisnis [ image : ies ] |
Pasalnya, toko yang bergerak di bidang penjualan minuman beralkohol dan beralamtkan di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut telah disegel sementara oleh Satpol PP.
Semantara itu, kuasa hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet ketika di - confirm media daring ini mengatakan bahwa pihaknya membantah keras atas penutupan usaha dagang milik kliennya itu oleh Satpol PP.
Lanjut Nanang, bahwa penutupan yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi itu dinilai tidak mendasar.
Masih lanjutnya, sesungguhnya ada beberapa poin yang dinilai tidak mendasar. Pertama, pihak Satpol PP tidak membuat berita acara penyegelan toko milik kliennya.
"Klien kami juga tidak pernah ditunjukkan surat perintah tugas tertulis oleh pihak Satpol PP," ucap Nanang, Jumat, 10 Desember 2021.
Ucapnya lagi, penutupan toko milik kilennya itu juga tidak pernah mendapatkan teguran tertulis oleh pihak Satpol PP.
Lebih jauh Nanang mengatakan bahwa toko Banyu Urip milik kliennya yang bergerak di bidang usaha penjualan eceran minuman mengandung alkohol itu telah mengantongi izin.
"Saya peringatkan bahwa toko kami sudah berizin. Dan selama ini kami belum pernah berbicara pokok materi secara normatif hukum," tegasnya.
Tegasnya lagi, sudah satu setengah tahun usaha kliennya berjalan lancar, karena pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Jadi jangan sok-sokan mengatasnamakan masyarakat,” tegas Nanang.
Tak hanya itu, Nanang juga berucap bahwa semua itu hanya persoalan persaingan bisnis.
“Tindakan Satpol PP itu diduga menjadi alat. Kami akan mengambil tindakan terukur," pungkas Nanang mengakhiri.
Onliners : ies/yete
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly