Kuasa Hukum Banyu Urip, Nanang : Fatal, Satpol PP ‘Nabrak’ Aturan Hukum Sejak Awal



DIPLOMASINEWS.NET - BANYUWANGI - Gegara pihak Satpol PP Banyuwangi menutup dan menyegel Toko Banyu Urip di Desa Labanasem, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur atas usaha dagangnya itu, akhirnya berimbas ratusan pengunjuk rasa ‘ngelurug’ kantor trantibum itu, Senin, 13 Desember 2021, pukul 13.00 WIB.


Catatan media daring ini di lapangan bahwa ratusan pengunjuk rasa yang berkendara 4 ( empat ) unit truk tersebut intinya ‘memaksa’ pihak Satpol PP untuk meninjau ulang sekaligus agar toko yang menjual minuman berkohol ( minol ) tersebut beraktivitas lagi.


Masih catatan media daring ini bahwa siang yang panas itu ratusan pengunjuk rasa tersebut ‘kepingin’ menemui orang nomor satu di Satpol PP, Drs Wawan Yatmadi, M.Si, untuk mempertanyakan perihal ‘penyegelan’ toko Banyu Urip yang diduga sebagai aksi sepihak Satpol PP.


Siang itu, kegelisahan para pengunjuk rasa mulai mendidih lantaran kasatpol PP yang akan ditemui itu tak kunjung menampakkan batang hidungnya. 


Hingga satu jam lebih lamanya para pengunjuk rasa itu ‘geregeten’ menunggu kasatpol PP di depan pintu masuk ruangannya sembari berteriak lantang agar orang nomor satu di Satpol PP itu segera ‘dicopot’ dari jabatannya.


Akhirnya, peristiwa dramatis itu terjadi. Yakni kasatpol PP yang sejak berjam - jam ditunggu para pengunjuk rasa tersebut diketahui ‘bersembunyi’ di dalam musala usai salat duhur.


Sejurus kemudian ratusan pengunjuk rasa itu merangsek mendatangi musala di mana orang nomor satu di Satpol PP itu berada agar bisa menjelaskan dasar atas aksi penutupan toko Banyu Urip beberapa waktu lalu itu.


Kemudian, orang nomor satu di Satpol PP itu pun ‘nuruti’para pengunjuk rasa menuju ruang kerjanya untuk upaya ‘musyawarah’ terbatas. Pihak pengunjuk rasa diwakili kuasa hukum Banyu Urip, Nanang Slamet beserta ketua aktivis GAIB, Eko.


Catatan media daring ini dalam audiensi antara pihak Satpol PP dan kuasa hukum Banyu Urip bahwa kedua belah pihak intinya tidak menemukan titik temu yang diharapkan, yakni terjadi ‘dead lock’.


Sementara itu,  kuasa hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet ketika ditemui usai dari ruangan kasatpol PP, Selasa, 13 Desember 2021, mengatakan bahwa sesungguhnya aksi pihak Satpol PP menutup usaha dagang kliennya itu sejak awal telah ‘menabrak’ aturan hukum.


Lanjut Nanang, bahwa ketika pihak Satpol PP dicecar sejumlah pertanyaan atas aksi penutupan toko milik kliennya tersebut tidak sepatah kata pun dari ‘mulut’ pihak Satpol PP mampu menjawabnya.


“Intinya, pihak Satpol PP itu sejak awal telah melanggar aturan hukum yang ada dalam konteks penutupan toko Banyu Urip,” tegas Nanang.


Tegasnya lagi, pihak toko Banyu Urip melalu kuasa hukumnya mengharap dengan tegas agar pihak Satpol PP sesegera mungkin membuka penyegelan atas usaha dagang milik kliennya itu.


Tegasnya lagi, jika tuntutan trsebut tidak segera diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang teruku dan dinayatakan sebagai batal demi hukum.


“Sesungguhnya selama apa yang dilakukan oleh Satpol PP atas aksi penutupan tersebut tidak pernah terjadi peristiwa hukum,” pungkas Nanang mengakhiri.


Onliners : yanto/ies/yete

Editor : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 885476460994841013

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item