Ratusan ‘Tablet’ Sekolah Hilang, Pelaku dan Penadah Digelandang
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Ratusan ‘tablet’ milik SMK Negeri 5 Jember, Jawa Timur, itu raib digondol maling. Diduga kuat pelakunya, BY kemudian hasil curiannya dijual kepada ADR.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa pada
Mei 2021, pelaku BY datang ke konter milik ADR, di Jalan Kalimantan, Sumbersari, Jember.
Saat itu BY membawa ratusan tablet merek Advan sekaligus menawarkannya kepada ADR. Saat itu juga, BY mengaku bahwa ratusan tablet itu milik temannya yang bisnis konsernya kolaps.
Masih catatan media daring ini bahwa berhubung tablet Advan itu bukan barang baru, akhirnya ADR harus mengecek dulu kondisinya.
Kemudian ADR bersedia membelinya dengan harga Rp. 800 ribu dalam kondisi masih bagus, jika barang rusak atau mati, oleh ADR dihargai Rp. 300 ribu. Dan, sejak Mei hingga Oktober 2021, sekitar 100 unit tablet Advan itu telah dibeli ADR dari tangan BY.
Sementara itu, Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono ketika di - confirm, Sabtu, 09 Oktober 2021, mengatakan bahwa terkuaknya kasus tersebut berawal atas laporan polisi dari pihak SMK Negeri 5 Jember, yang isinya bahwa pihak sekolah itu telah kehilangan sekitar 378 tablet bantuan dari Kemendikbud tahun 2019, lalu.
“Atas dasar laporan itu, akhirnya kami langsung lidik terhadap sejumlah konter di kawasan kampus Universitas Jember,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, dalam penyelidikan itu pihaknya berhasil memperoleh tablet Advan bernomor IMEI yang sesuai dengan barang milik SMKN 5 Jember, tersebut.
Masih lanjutnya, atas dasar itu akhirnya pihaknya langsung meluncur ke konter milik ADR di Jalan Kalimantan itu, yang oleh pelaku BY sering dikunjungi itu.
“Kami bersama Resmob Polres Jember langsung menangkap ADR di rumahnya yang diduga sebagai penadah itu,” jelasnya.
Masih lanjutnya, ADR yang telah membeli ratusan tablet milik SMK Negeri 5 Jember, dan yang disangkakan Pasal 480 KUHP, itu hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Polsek Sukorambi.
Kalimat pungkas Kapolsek, bahwa akibat aksinya itu, tersangka BY dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Sedangkan ADR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Magda/Roy/Hasan
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly