Oknum Perangkat Desa ‘Edarkan’ 30 Gram Bubuk Sorga
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Seorang ‘pejabat’ desa asal Desa Glagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Jawa Timur, berinisial SD, 44 tahun itu berhasil ‘ditekuk’ polisi gegara edarkan sabu, Sabtu, 16 Oktober 2021
Catatan media daring ini di lapangan bahwa pelaku SD itu diketahui sebagai oknum wakil kepala dusun. Di samping sebagai ‘sales’ sabu - sabu, dirinya juga diduga sebagai tukang tadah barang - barang curanmor.
Masih catatan media daring ini bahwa pengembangan atas kasus bubuk ‘sorga’ yang telah menjerat SD tersebut, pihak polisI juga menemukan sejumlah fakta baru, yakni pelaku SD mengaku bahwa aksi kriminalnya edarkan sabu - sabu itu sudah berlangsung empat bulan. Salah satunya di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Sementara itu, Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, ketika di - confirm, Sabtu, 16 Oktober 2021, mengatakan bahwa pelaku SD telah
mengedarkan bubuk ‘haram’ tersebut berkisar 20 hingga 30 gram.
“Tiap bulannya, SD bisa edarkan sabu antara 20 hingga 30 gram,”terang Fachtur.
Ucap Kapolsek, diketahui bahwa pelaku SD itu sebagai tukang tadah puluhan sepeda motor hasil ‘colongan’ dari sejumlah residivis.
“SD juga diduga penadah 22 sepeda motor dari seorang residivis,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Bayu/Roy/Magda
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly