‘Ngebor’ Anak di Bawah Usia, Oknum Dosen Dituntut 8 Tahun Penjara


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Masih ingatkah aksi RH, oknum dosen Unej Jember yang mencabuli keponakannya sendiri beberapa waktu lalu itu? 


Catatan media daring ini di lapangan, Kamis, 21 Oktober 2021 bahwa dalam sidang pembacaan tuntutan di depan Pengadilan Negeri Jember, bahwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Adik Sri Sumiarsih, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat ( 2 ) Undang-undang perlindungan anak. 


Lanjut Adik, JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 8 ( delapan ) tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa.


“JPU memiliki sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa,” ucapnya.


Lanjutnya, di antaranya adalah sebagaimana keterangan sejumlah saksi dalam persidangan yang mendukung dakwaan penuntut umum, yaitu terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban.


Lebih jauh Adik mengatakan bahwa berdasar keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu diduga alasan terapi pengobatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban tersebut hanya sekadar modus untuk melancarkan aksi cabul.


Masih kata Adik, bahwa 

barang bukti ( BB ) yang disita dalam kasus asusila tersebut antara lain sebuah HP yang sudah dikembalikan kepada saksi korban dan sebuah piyama yang sudah dimusnahkan.


“Sidang lanjutan kasus pencabulan tersebut akan dilanjut dan digelar lagi pada 04 November 2021,” pungkas Adik mengakhiri.


Onliner : Magda/Roy 

Editor : Roy Enhaer 

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 1501996938709017874

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item