Kuasa Hukum Kades Tapanrejo, Sugeng Setiawan : Lewat Somasi, Kami Tunggu Hingga Tujuh Hari


DIPLOMASINEWS.NET - BANYUWANGI - Pemerintah Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ‘diusik’ kedamaiannya oleh Forum Masyarakat Tapanrejo Bersatu ( FMTB ). 


Tak hanya itu, bahkan FMTB juga beraksi mengadukan ke Mapolresta Banyuwangi. Aduan itu intinya bahwa pemdes Tapanrejo diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran. Di sisi lain, aduan tersebut juga ‘dibidikkan’ terhadap personalitas atau pribadi seorang kepala desa.


Catatan yang dirangkum media daring ini di lapangan tentang ‘gonjang - ganjing’ di pemdes Tapanrejo tersebut diawali atas aksi FMTB yang menyomasi pemdes dengan melayangkan surat bernomor : 001/KLA.FMTB/2021, tepatnya pada 17 Maret 2021, lalu, yang substansinya perihal permohonan dan klarifikasi.


Masih catatan media daring ini bahwa tepat pada 23 Maret 2021, pemdes Tapanrejo telah membalas jawaban atas somasi itu dengan nomor surat : 470/57/429.551.06/2021.


Sementara itu, kepala desa Tapanrejo, Drs. Sulaiman ketika di - confirm media daring ini di kantornya, 01 Oktober 2021 membenarkan bahwa pihaknya telah disomasi oleh Forum Masyarakat Tapanrejo Bersatu ( FMTB ) dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan. 


Lanjut kades Sulaiman, pihaknya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah kali kedua ini. Pertama sekitar Oktober 2020, silam. Bahkan, aksi melapor yang kedua ini telah terpublikasikan di salah satu media online. 


Masih lanjutnya, sesungguhnya soal dugaan penyimpangan anggaran BUMDes tersebut sudah ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pemdes Tapanrejo pun sudah dipanggil, dilidik dan dimintai keterangan. Hasilnya tidak ditemukan penyimpangan atau kerugian negara.


“Aneh, kenapa sekarang kami dilaporkan lagi ke Mapolresta Banyuwangi dengan perkara yang sama?” ucap Kades Tapanrejo, itu dengan nada tanya, 01 Oktober 2021.


Di tempat terpisah, Sugeng Setiawan, SH, kuasa hukum Kepala Desa Tapanrejo, Sulaiman, ketika ditemui media daring ini di pendopo desa tersebut, 01 Oktober 2021, menguraikan bahwa pihaknya selaku ‘lawyer’ telah melakukan somasi terhadap pihak Forum Masyarakat Tapanrejo Bersatu ( FMTB ) yang diketuai Supodo Hidayatulloh, itu atas dasar ‘keberatannya’ dengan dilaporkannya pihak pemdes Tapanrejo dan kepala desa secara personal ke Mapolresta Banyuwangi, pada 22 September 2021, silam. 


Lanjut Sugeng, tak sekadar itu, tapi kliennya juga telah di - online - kan oleh salah satu media daring di Banyuwangi dengan konten berita penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran BUMDes di desa tersebut.


Lebih jauh Sugeng mengatakan dengan serius bahwa forum yang digunakan untuk melaporkan pemdes dan kepala desa Tapanrejo, tersebut diduga ilegal alias ‘abal - abal’.


Pasalnya, lanjut Sungeng bahwa ketika pihak FTMB melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banyuwangi juga menyertakan daftar anggota yang diduga dipalsukan dan difiktifkan nama - nama serta tanda tangan mereka. 


“Dalam konteks itu, pihak forum diduga telah memberi keterangan atau informasi tidak benar kepada pejabat negara. Dan, bisa terancam pidana pelanggaran pasal 317 KUHP dengan ancaman selama - lamanya 4 tahun penjara,” jelentreh Sugeng, advokat dari Kantor Pengacara Sugeng Setiawan, SH & Partners, itu. 


Masih lanjut kuasa hukum, itu bahwa berdasar segala yang telah terurai tersebut dan bukti - bukti hukum yang ada, pihaknya melayangkan somasi agar pihak forum mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. 


Ketika dicecar pertanyaan oleh media daring ini, kuasa hukum kades Tapanrejo itu berucap bahwa jika dalam waktu 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak diterimanya lembaran somasi tersebut, pihak FMTB tidak bersegera mendatangi dan mohon maaf kepada pemdes Tapanrejo, artinya telah melawan hukum. 


“Kami tak segan -segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” pungkasnya serius. 


Contributor : Yan/Pin 

Editor : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 987305902405931939

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item