Pasutri Edarkan ‘Okerbaya’, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER -  Unik. Pasangan suami - istri ( pasutri ) yang diduga edarkan obat keras berbahaya ( okerbaya ) tersebut telah ditekuk Satresnarkoba Polres Jember, Jawa Timur, Jumat, 22 Oktober 2021. 


Catatan media daring di lapangan, pasutri yang diduga kuat edarkan okerbaya itu yakni AA, 32 tahun, dan EDR, 29 tahun. Mereka diketahui warga Panti, Jember. 


Ditekuknya pasutri pengedar okerbaya itu merupakan hasil dari laporan masyarakat di wilayah Desa Jenggawah, Jember. Pasalnya, akhir - akhir ini aksi peredara okerbaya tersebut semakin marak dan berujung meresahkan lingkungan warga.


Semwntara itu, Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto, ketika di - confirm mengatakan bahwa atas aduan warga tersebut pihaknya meresponsnya kemudian ke tempat yang akan dijadikan transaksi okerbaya. 


Lanjutnya, informasinya bahwa tersangka AA akan kembali mengantarkan ‘orderan’ okerbaya kepada costumernya yang berada di kawasan Jenggawah. 


“Tak menunggu waktu lama, kam langsung meluncur ke TKP. Ternyata, tersangka AA bersama EDR, istrinya datang berkendara Scoopy,” terang Sugeng.


Lanjut Sugeng lagi, ketika pasutri itu hendak melakukan transaksi dengan konsumen, pihaknya dengan sigap langsung melakukan tangkap tangan dan mereka tak bisa berkutik kemudian diseret ke Mapolres Jember untuk

proses lidik lebih lanjut.


Masih lanjutnya, dalam operasi tangkap tangan tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti ( BB ) seperti lima kaleng okerbaya jenis Trex, dua unit HP, dan uang tunai Rp. 875 yang disinyalir hasil dari penjualan ‘pil surga’ itu.


“Per kalengnya, obat keras berbahaya itu dijual seharga Rp. 950 ribu,” jelasnya.


Atas aksinya itu, pungkas Sugeng, tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197  Undang Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP.


“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya mengakhiri.


Onliner : Hasan/Roy 

Editor : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 4971185736252140510

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item