Digulung Polisi, ‘Bisnis’ Pupuk Ilegal Bersubsidi


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Beberapa pekan terakhir, peredaran bisnis pupuk bersubsidi ilegal sedang ‘rame’ dan  marak di wilayah Jember, Jawa Timur. 


Catatan media daring ini di lapangan bahwa pihak aparat tak tinggal diam atas gejala perdagangan pupuk subsidi ilegal tersebut. Faktanya, Satreskrim Polres Jember berhasil menggulung empat pengecer pupuk bersubsidi ilegal tersebut di dua lokasi, Senin, 25 Oktober 2021.


Masih catatan media daring ini bahwa dua lokasi yang diduga edarkan pupuk subsidi ilegal tersebut, yakni MS 49 tahun, warga Kecamatan Silo. Sedangkan IM, SA dan JA adalah warga Kecamatan Rambipuji, Jember.


Masih juga catatan media daring ini bahwa pihak Satreskrim Polres Jember telah menerima pengaduan masyarakat ( dumas ) petani soal kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Jember. 


Atas aduan tersebut pihaknya langsung meresponnya. Buktinya, setelah melakukan penyelidikan, pihak polisi telah memergoki sebuah truk yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi.


Ketika itu, pihak polisi menghentikan sebuah truk yang disopiri MS tepat di depan Pasar Sempolan, Kecamatan Silo, Jember, pada Minggu, 24 Oktober 2021, pukul 02.30 WIB, dini hari. 


Lanjut catatan media daring ini bahwa setelah digeledah, pihak polisi menemukan 9 ( sembilan ) ton pupuk bersubsidi, yakni 1 ton pupuk bersubsidi Urea dan 8 ( delapan ) ton pupuk ZA.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, ketika di - confirm mengatakan bahwa dalam aksi penggeledahan tersebut, pelaku MS tidak bisa menunjukkan dokumen 

sebagai pengecer resmi yang ditunjuk distributor. 


“Akhirnya MS bersama barang bukti ( BB ) diamankan ke Mapolres Jember,” ucap Komang.


Lanjut Komang, ketika diinterogasi tersangka mengaku bahwa 2,3 ton pupuk bersubsidi itu didapat dari sejumlah kios di wilayah Ledokombo, Jember, Probolinggo dan wilayah Banyuwangi.


“Pupuk dibeli kemudian oleh tersangka dijual lagi kepada petani dengan harga sangat tinggi.” jelasnya.


Masih lanjut Komang, kini BB yang ada masih kemasan asli. Tetapi pihaknya masih tetap selidiki dugaan pengemasan ulang. 


“Bisa saja pupuk bersubsidi itu diambil dari beberapa dijadikan satu kemudian dibubuhi merek,” jelas Komang.


Akibat aksinya itu, pungkas Komang bahwa tersangka dijerat Pasal 46 juncto 24 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2011.


“Ancaman hukuman empat tahun,” tegasnya.


Pungkasnya lagi, pihaknya juga melapisi tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 pasal 6 juncto 1 ayat (3) Tentang Pengusutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.


“Ancaman hukuman enam bulan penjara,” pungkas Komang mengakhiri.


Onliner : Magda/Roy/Hasan

Editor : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 6066977349467586582

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item