‘Digagahi’ di Kamar Rumah, Korbannya Siswi ‘Tsanawiyah’
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Gegara pesta minuman keras ( miras ), berakhir pemerkosaan.
Fakta miris dan sekaligus menyedihkan itu terjadi di Balung, Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 29 September 2021, silam.
Catatan media daring ini dari berbagai sumber bahwa ketika siswi yang masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) di Kecamatan Balung, Jember tersebut awalnya diajak pelaku MN berpesta ‘banyu Londo’ alias minuman beralkohol.
Masih catatan media daring ini, pada Rabu, 29 September 2021, lalu korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Desa Karangduren, Balung, Jember. Dan, ketika korban tiba di rumah pelaku, ternyata sudah ada lima orang yang menunggu sembari ‘prasmanan’ miras oplosan.
Kemudian, ketika para ‘pendekar mabuk’ itu sama - sama teler berat, aksi berikutnya pun dimulai. Yakni, pelaku tersebut menyeret korban ke dalam kamar belakang. Akhirnya, aksi ‘hoho hihe’ atau persetubuhan pun terjadi.
Sementara itu, Kapolsek Balung AKP Sunarto ketika di - confirm memgiyakan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi aksi pesta miras yang dilanjut dengan pemerkosaan.
Lanjutnya, atas aksi perkosaan itu akhirnya korban tidak terima dan kemudian menceritakannya kepada orang tuanya hingga berlanjut pelaporan ke Mapolsek Balung.
Masih lanjut Kapolsek Balung, tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Balung kemudian menekuk pelaku yang masih di bawah umur itu di rumahnya.
Lanjutnya lagi, berhubung pelaku masih di bawah umur pihaknya mesti melibatkan Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) selama proses pengambilan keterangan tersangka. Dan, pihaknya juga mengajak Dinas Sosial Jember untuk pendampingan.
Di depan penyidik, ucapnya, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Kalimat terakhir Kapolsek Balung mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
Onliners : Roy/Bayu
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly