Perampok Potong Rambut, ‘Bayar’ dengan Tikam Perut

 


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Perampokan bersenjata tajam terjadi di wilayah Wiluhan, Jember, Jawa Timur, Rabu, 15 September 2021. 


Catatan media daring ini di lapangan bahwa perampok tunggal berinisial MB, 30 tahun, itu diketahui membawa senjata tajam tradisional jenis kujang.  Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Dukuhdempok, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, itu akhirnya ‘dicengkiwing’ warga usai melakukan aksi perampokan di sebuah salon Sherly di desa setempat. 


Masih catatan media daring ini, bahwa aksi perampokan itu dialami oleh Sugiono, 37 tahun, warga Desa Tamansari, Wuluhan, Jember. Korban menderita luka robek lantaran diserang pelaku.


Sementara itu, Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief, ketika di - confirm mengatakan bahwa ketika itu pelaku sesungguhnya sudah ‘nongkrong’ di depan salon milik korban sejak dini hari. 


Kronologinya, lanjut Solikhan, bahwa pelaku

awalnya berkali-kali mengetuk pintu, tetapi oleh korban tidak dibukakan lantaran salon sudah tutup. 


Tapi, pelaku tetap ‘ngeyel’ saja hingga menjelang pagi hari masih tetap berada di depan salon tersebut. 


“ Akhirnya, korban terpaksa membukakan pintu dan menanyakan soal keperluannya,” terang Solikhan. 


Masih lanjut Solikhan, pelaku pun menjawab bahwa dia berniat potong rambut. Setelah potong rambut rampung, pelaku menanyakan berapa ongkosnya dan korban menjawab Rp.15 ribu. 


“Bukannya membayar, pelaku justru menarik rambut korban lalu keluarkan senjata tajam dari pinggang dan membacoknya,” jelentreh Solikhan. 


Ketika itu, lanjut Solikhan, sesungguhnya korban berusaha menangkis serangan pelaku, tapi korban tetap saja mengalami luka sobek di tangan kirinya. Tak cukup berhenti di situ, pelaku kembali menghajar korban yang sudah terjatuh itu kemudian dilanjut dengan menginjak kepalanya. 


Lanjutnya, korban masih beruntung bahwa ketika itu sejumlah warga berdatangan menolong korban sekaligus menghajar pelaku. 


Berdasar hasil lidik, tersangka mengaku bahwa aksi merampok itu karena sedang kepepet butuh duit. 


Pungkas Kapolsek Wuluhan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951.  


“Dan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Wuluhan itu mengakhiri.


Onliner      : Magda

Editor         : Roy Enhaer

Publisher : Oma Prilly 

Related

Cover Story 7054179012624277091

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item