Maling Sapi di Jember, Satu ‘Didor’ dan Dua Masih ‘Diuber’

 


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Gerombolan pencuri hewan telah beraksi di Desa Mulyorejo, Silo, Jember, Jawa Timur.


Catatan media daring ini di lapangan bahwa seorang dari gerombolan pencuri hewan tersebut berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat Kepolisian Resor ( Polres ) Jember, Jawa Timur, Jumat, 17 September 2021. 


Masih catatan media daring ini, bahwa Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember telah berhasil menekuk empat orang pelaku, yaitu JH, 57 tahun, TR, 37 tahun, YL, 30 tahun, FR, 30 tahun. Sedangkan dua orang lainnya, GM dan SL masih ‘diuber’ aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ).


Kronologinya, salah seorang korban di Desa Mulyorejo, Silo, Jember, tersebut telah kehilangan ternaknya yang ada di dalam kandang. 


Modusnya, pencuri berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara ‘nyukit’ jendela rumah kemudian tali pengikat sapi itu dipotongnya. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil ‘ngembat’ HP milik korban. 


Informasi yang dicatat media daring ini, diketahui bahwa gerombolan maling ternak itu ternyata sebelumnya sudah merencanakan aksi mereka di Desa Mulyorejo. Pasalnya, mereka telah berkumpul di salah satu rumah dari anggota gerombolan berinisial GM, yang kini sebagai DPO, itu.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam rilisnya tertulis bahwa empat pelaku tersebut ketika beraksi berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban dengan 

mobil Panther.


Masih ujarnya, GM berperan sebagai pemotong tali pengikat sapi dan sekaligus menuntun sapi keluar dari dalam kandang. Sedangkan FR dan SL bertugas menjaga di luar kandang. Sementara sopir berinisial YL bertugas mengangkut sapi.


“Sapi hasil curian tersebut disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen,” jelasnya.


Jelasnya lagi, ternyata sapi curian tersebut telah ditawarkan ke orang yang siap membelinya.


Atas laporan korban, lanjut Komang, kerika itu Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku. 


“Satu orang pelaku ditembak. Dan, dua orang berhasil kabur,” tegasnya. 


Tersangka, pungkas Komang, dikenakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. 


Contributors : Magda/Hasan

Editor               : Roy Enhaer

Publisher        : Oma Prilly

Related

Cover Story 1019195218043619949

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item