Lelaki di Kalisat, Edarkan Pil Trex Diciduk Aparat
DIPOMASINEWS.NET - JEMBER - Adalah SR, 22 tahun. Lelaki warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, Jawa Timur, itu ‘dicengkiwing’ aparat di Desa Sumbersalak, Ledokombo, Jember, ketika tengah mengantarkan orderan obat keras berbahaya ( okerbaya ) jenis Trihexypenidil, Sabtu, 11 September 2021.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa ketika pihak Polsek Ledokombo, Jember berpatrol telah memergoki 3 ( tiga ) pemuda yang tengah cuci sepeda motor.
Ketika melihat aparat patroli, salah satu dari tiga pemuda itu justru malah lari, yakni SR. Akhirnya, aparat pun mengejar dan berhasil menangkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budi, ketika di - confirm mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang diduga pengedar pil jenis Trihexypenidil.
Lanjutnya, usai menangkap SR, pihaknya saat itu juga langsung menggeledah sekujur tubuhnya dan ditemukan 175 ( seratus tujuh puluh lima ) butir pil jenis Trihexypenidil.
“ Barang ( pil ) itu akan dijual ke pelanggannya SF , 23 tahun, warga Desa Sumbersalak. Harganya Rp.500.000,” terang Kapolsek Ledokombo, itu.
Masih lanjutnya, ketika SR diinterogasi, dia mengaku bahwa bisnis pil trex ilegal itu sudah lama dilakoninya.
Kini, pungkas Kapolsek, bahwa SR dan barang bukti ( BB ) nya telah diamankan di Polsek Ledokombo.
Masih lanjutnya, akibat aksinya itu, SR dijerat dengan pasal 197 Sub 196 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkas Kapolsek Ledokombo, itu mengakhiri.
Omliner : faturrahman
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly