Lelaki Birahi, Rekam Aksi Mesum dengan Siswi

 


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Gegara pertemanan di jejaring sosial facebook, siswi di salah satu SMK di Tanggul, Jember itu berakhir menjadi korban nafsu birahi lelaki berinisial ZA, 21 tahun, warga Desa Sidomekar, Semboro, Jember, Jawa Timur.


Catatan media daring ini di lapangan, bahwa peristiwa itu berawal pertemanan mereka di facebook sekira awal Mei 2021, lalu. 


Dalam bincang ‘chatting’ lewat facebook itulah akhirnya pertemanan antara ZA dan korban yang masih lugu dan polos itu semakin terjalin mesra dan berlanjut saling tukar  nomor WhatsApp ( WA ). 


Masih catatan media daring ini bahwa secara sembunyi - sembunyi mereka sudah sering kali berjumpa darat. 


Tak hanya itu, ZA yang berstatus duda itu pun akhirnya memberanikan diri bertandang ke rumah korban di Desa Petemon, Tanggul, Jember dan sekaligus ZA berkenalan dengan kedua orang tua korban. 


Gayung pun bersambut. Sebagai balasan, ZA pun memperkenalkan korban yang masih siswi di SMK itu diperkenalkan kepada orang tuanya.


Dan, pertemuan di rumah ZA itulah sesungguhnya awal dari terenggutnya ‘mahkota’ satu - satunya milik korban oleh nafsu birahi ZA yang dibungkus oleh setumpuk janji manisnya.


Sementara itu, Diyah Vitasari, Kanit Perlindungan Perempuan ( PPA ) dan Anak Polres Jember, ketika di - confirm, Jumat, 17 September 2021, mengatakan bahwa bujuk rayu ZA itu akhirnya korban berhasil dicabuli bahkan merekam adegan tak bermoral tersebut dengan menggunakan kamera ponsel miliknya. 


Lanjut Vitasari, bahwa korban diketahui telah menyesal atas peristiwa pencabulan tersebut. Sedangkan pelaku ZA justru bersikap sebaliknya.


Masih lanjut Vitasari, usai adegan mesum yang telah di - video - kan itu, justru ZA semakin ingin mengajak ulang bermesum - ria lagi dengan korban. 


Lanjutnya lagi, ajakan ZA tersebut dengan sangat terpaksa dituruti oleh korban. Pasalnya, dengan berbekal file video mesum tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman video amoral itu jika ‘tidak manut’ keinginannya. 


“Pelaku ZA banyak kali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Vitasari. 


Jelasnya, ketika itu ancaman pelaku tidak main - main jika korban tak mau melayani nafsu birahinya. Akhirnya, gambar tangkap layar video tersebut disebarluaskan lewat story WA. 


Lanjut Vitasari, celakanya, gambar mesum yang dijadikan story WA oleh ZA tersebut akhirnya terlihat oleh orang tua korban. Kemudian, demi melihat putrinya ‘dinodai’ dan tersebar ke mana - mana, detik itu juga orang tua korban melaporkan ZA ke Mapolres Jember. 


Masih lanjutnya, demi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. 


“Kami lakukan pemeriksaan saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk divisum,” terang Vitasari. 


Masih terangnya, saat itu juga pihaknya menciduk pelaku ZA di rumahnya, setelah menerima hasil visum dari rumah sakit.


Kemudian, ZA ditetapkan tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara. 


Pungkas Vitasari, tersangka dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016. 


“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri. 


Contributor : magda

Editor             : roy enhaer

Publisher      : oma prilly 


Related

Cover Story 3540754315900525939

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item