Ditekuk Polisi, Pengedar ‘Upal’ Asal Banyuwangi

 


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Unit Resmob Timur Polres Jember, Jawa Timur berhasil membekuk pengedar uang palsu ( upal ) berinisial MS, 31 tahun. 


Lelaki asal Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga pengedar uang palsu tersebut berhasil ‘dicengkiwing’ aparat ketika hendak membeli HP di Sempolan, Jember, Sabtu, 20 September 2021, dini hari. 


Catatan media daring ini di lapangan bahwa atas tertangkapnya pelaku atas aksi mengedarkan upal tersebut berawal seorang pedagang warga Desa Lembengan, Ledokombo, Jember, yang telah tertipu MS karena dibayar dengan uang palsu. Akhirnya, warga yang menjadi korban itu melaporkannya ke pihak polisi.


Masih catatan media daring ini bahwa berdasar laporan korban, Unit Resmob Polres Jember akhirnya mengendus keberadaan pelaku MS yang disinyalir sering berada di pangkalan ojek desa Sempolan. 


Tepat dugaan polisi, ternyata ketika itu pelaku sedang menunggu penjual ponsel. Akhirnya, pelaku MS pun berhasil ditekuk polisi tanpa perlawanan. 


“Ketika ditangkap, pelaku sedang membeli HP dengan uang palsu,” tutur Achmad.


Tuturnya, dari tangan pelaku, pihaknya telah menyita barang bukti ( BB ) berupa satu unit ponsel Oppo A3S, satu unit sepeda motor dan 17 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan.


Sementara itu, Unit Resmob Timur Polres Jember, Aipda H. Achmad, ketika di - confirm, Selasa, 21 September 2021, mengatakan bahwa di depan polisi, pelaku mengaku jika aksinya itu sudah enam kali dilakoninya.


“ Pelaku biasa belanja dengan uang palsu itu di pasar dan toko di Sempolan,” ucap Achmad. 


Lanjut Achmad, pelaku mengaku bahwa ketertarikannya membeli uang palsu tersebut dari akun Facebook, bernama Ardi yang juga asal Banyuwangi.  


Lanjutnya, pelaku ketika pesan uang ke pemilik akun FB itu dengan harga satu dibanding dua. Dan, upal tersebut dikirim lewat  jasa ekspedisi setelah pelaku membayarnya. 


Masih lanjut Achmad, 

Berbekal laporan korban, Unit Resmob Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka sering berada di pangkalan ojek Desa Sempolan, Kecamatan Sempolan.


Atas aksinya itu, pungkas Achmad, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat ( 3 ) juncto Pasal 26 ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 378 KUHP. 


“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda Rp. 50 miliar,” pungkasnya mengakhiri. 


Contributor : magda

Editor             : roy enhaer 

Publisher     : oma prilly

Related

Cover Story 1144417927249340988

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item