Lelaki Birahi, Setubuhi Tetangga Sendiri
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Tak bermoral. Kalimat itu pantas disandangkan terhadap pelaku asusila berinisial RH, 53 tahun, warga Gumukmas, Jember, Jawa Timur, itu.
Dan, atas aksi mesumnya itu akhirnya pelaku diciduk aparat kepolisian setempat, Kamis, 26 Agustus 2021.
Pasalnya, lelaki ‘nggragas’ dan penuh birahi itu diduga kuat telah menumpahkan nafsu hewaninya terhadap seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas VII di salah satu SMP di Kecamatan Gumukmas.
Dalam aksinya, ternyata korban yang digagahi sejak Mei 2021, silam tersebut masih tetangganya sendiri.
Catatan media daring ini di lapangan, bahwa korban diketahui dalam kesehariannya selalu ‘dewean’ atau seorang diri di rumahnya ketika kedua orang tuanya bekerja mencari nafkah sebagai buruh pembuat batu bata.
Masih catatan media daring ini bahwa pelaku RH nekat melakoni aksi birahinya itu lantaran korban ketika itu sangat butuh duit.
Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, Iptu Subagio ketika di - confirm media daring ini mengiyakan bahwa telah terjadi aksi asusila di wilayah hukumnya. Pelakunya RH, 53 tahun, warga Kecamatan Gumukmas, Jember, dan diduga kuat telah memperkosa seorang siswi yang masih duduk di SMP kelas VII.
Lanjutnya, ketika korban dimintai keterangan mengakui bahwa pelaku tiba-tiba masuk ke rumah korban kemudian memeluknya dari belakang.
Masih lanjut Kapolsek Gumukmas, jika korban tak menolak ajakan pelaku dan memberitahukan kepada orang lain, korban diancam.
“Korena diancam pelaku, korban yang masih kecil itu takut,” terang Subagio.
Masih lanjutnya, demi mengetahui anak ceweknya digagahi tersangka, saat itu juga orang tua korban langsung melapor ke Polsek Gumukmas.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti ( BB ) berupa sebuah celana dalam dan dua buah baju daster milik korban. Dan,
kemudian polisi menciduk pelaku di rumahnya.
Masih lanjut orang nomor satu di Mapolsek Gumukmas itu, bahwa atas aksi kebinatangannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Sub Pasal 76E Jo Pasal 81 Sub pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Gumukmas, itu mengakhiri.
Onliner : magda/bayu
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly