Korban Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Masih Sekolah

MIRIS DAN SADIS : Pelaku yang masih sekolah itu bernyali tega membunuh korban hingga tewas bersimbah darah. [ courtesy : reslmj/roy ]

DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Prihatin sekaligus miris. Dunia pendidikan di negeri ini telah tercederai oleh aksi pembunuhan sadistic yang dilakukan oleh siswa yang masih duduk di kelas 3 sekolah menengah pertama [ SMP ] di Lumajang, Jawa Timur.

 

Catatan media daring ini di lapangan bahwa pelaku berinisial AK, 15 tahun, tersebut tercatat warga Kelurahan Jogoyudan, Lumajang. Dan, diketahui pelaku merupakan scenario atau otak di balik aksi rojopati atau pembunuhan keji yang menewaskan W,15 tahun, warga Desa Karangsari.  

 

Kronologinya, ketika itu pelaku mengajak koncokonco – nya demi membantai korban usai pesta miras di belakang SMPN 3 Lumajang.

 

Masih catatan media daring ini, motif pembunuhan itu lantaran pelaku cemburu sosial dan kepingin menguasai barang – barang milik korban yang terlihat serba anyar itu dengan modus amat keji.  

 

Ketika itu, pada 21 Juli 2021 korban keluar dari rumah dengan berkendara sepeda motor Vega ber – Nopol L – 4960 – ZL. Tetapi, pada esok harinya, korban ditemukan telah tewas di lokasi pasar hewan Lumajang  dengan tubuh berlumur darah dan penuh  luka. Juga, pada pergelangan tangan korban tersebut pedot alias putus akibat tertebas senjata tajam [ sajam ].

 

Lebih gila lagi, bahwa usai melakukan aksi biadabnya itu para pelaku menjual handphone milik korban senilai Rp. 450 ribu, kemudian dum - duman atau dibagi rata antara mereka sekadar untuk acara makan – makan, ngerokok dan nenggak miras.

 

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika menggelar press conference di Mapolres Lumajang, Senin, 9 Agustus 2021, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut diduga terpengaruh obat – obatan terlarang dan miras bahkan tontonan yang tidak edukatif di dunia internet sehingga bisa berdampak negative terhadap para tersangka untuk melakukan aksi di dunia nyata.

 

“Dan, ekses atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di mapolres Lumajang, itu mengakhiri.


Onliner    : magda/hasan

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 9047105930922118045

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item