Korban Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Masih Sekolah
MIRIS DAN SADIS : Pelaku yang masih sekolah itu bernyali tega membunuh korban hingga tewas bersimbah darah. [ courtesy : reslmj/roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Prihatin sekaligus miris. Dunia pendidikan di negeri ini telah tercederai oleh aksi pembunuhan sadistic yang dilakukan oleh siswa yang masih duduk di kelas 3 sekolah menengah pertama [ SMP ] di Lumajang, Jawa Timur.
Catatan media
daring ini di lapangan bahwa pelaku berinisial AK, 15 tahun, tersebut tercatat warga Kelurahan
Jogoyudan, Lumajang. Dan, diketahui pelaku merupakan scenario atau otak di balik aksi rojopati atau pembunuhan keji yang menewaskan W,15 tahun, warga
Desa Karangsari.
Kronologinya, ketika itu pelaku
mengajak konco – konco – nya demi membantai korban usai pesta miras di belakang SMPN 3 Lumajang.
Masih catatan media daring ini, motif pembunuhan itu
lantaran pelaku cemburu sosial dan kepingin
menguasai barang – barang milik korban yang terlihat serba anyar itu dengan modus amat keji.
Ketika itu, pada 21 Juli 2021
korban keluar dari rumah dengan berkendara sepeda motor Vega ber – Nopol L – 4960 – ZL. Tetapi, pada esok harinya, korban
ditemukan telah tewas di lokasi pasar hewan Lumajang dengan tubuh berlumur darah dan penuh luka. Juga, pada pergelangan tangan korban
tersebut pedot alias putus akibat tertebas
senjata tajam [ sajam ].
Lebih gila lagi, bahwa usai melakukan
aksi biadabnya itu para pelaku menjual handphone
milik korban senilai Rp. 450 ribu, kemudian dum - duman
atau dibagi rata antara mereka sekadar untuk acara makan – makan, ngerokok dan nenggak miras.
Sementara itu, Kapolres
Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno ketika menggelar press conference di
Mapolres Lumajang, Senin, 9 Agustus 2021, mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut
diduga terpengaruh obat – obatan terlarang dan miras bahkan tontonan yang tidak edukatif di dunia internet sehingga
bisa berdampak negative terhadap para
tersangka untuk melakukan aksi di dunia nyata.
“Dan, ekses atas aksi tersebut,
para tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas orang nomor
satu di mapolres Lumajang, itu mengakhiri.
Onliner : magda/hasan
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly