Ketika Akad Nikah ‘Didenda’ 10 Juta Rupiah

'HARGA' NIKAH SEPULUH JUTA RUPIAH : Gelar hajatan pernikahan ketika Coronavirus masih mewabah. [ courtesy : roy enhaer/diplomasinews.net ]

DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Tradisi hajatan yang digelar di tengah merebaknya pandemic COVID – 19, itu berbuntut panjang dan berakhir harus berurusan dengan proses hukum.

 

Pasalnya, prosesi walimatul ursy atau akad nikah yang peristiwa perkaranya terjadi di Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 28 Juli 2021, lalu, itu diduga telah melanggar protocol kesehatan [ prokes ] di tengah situasi darurat COVID – 19.

 

Catatan media daring ini di lapangan bahwa acara hajatan yang diduga menabrak prokes tersebut persidangannya telah digelar secara virtual di Kantor Satpol PP Jember, Jumat, 30 Juli 2021. Dan, menghadirkan terdakwa, TH selaku ketua penyelenggara hajatan.

 

Persidangan tanpa tatap muka yang dihadiri satgas COVID – 19 Polres Jember, koramil Bangsalsari, dan satpol PP Jember, itu diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi ketika peristiwa itu terjadi. Yaitu pihak orang tua mempelai.

 

Masih catatan media daring ini bahwa persidangan pelanggaran prokes tersebut berlangsung cepat dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dari pihak petugas satgas dan juga keterangan terdakwa.

 

Dan, persidangan dugaan pelanggaran prokes yang digelar di kantor satpol PP Jember, dengan hakim ketua Nur Kautsar Hasan SH, MH, itu memutuskan bahwa tersangka, TH dikenakan pidana denda 10 [ sepuluh ] juta rupiah dengan kurungan 15 [ lima belas ] hari. Sedangkan biaya perkara 2 [ dua ] ribu rupiah.  

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Jember, Iptu Brisa, ketika di – confirm menguraikan bahwa dalam persidangan tersebut tersangka dinyatakan melanggar pasal Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 20, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, Pasal 49 ayat [ 6 ] Tentang Perubahan atas Perda Prov. Jatim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

 

Lanjut Brisa, hasil sidang tersebut akhirnya memutuskan bahwa tersangka, TH dikenakan pidana denda 10 [ sepuluh ] juta rupiah dengan kurungan 15 [ lima belas ] hari dan biaya perkara 2 [ dua ] ribu rupiah.

 

“Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang berjalan lancar, aman dan tertib,” pungkasnya mengakhiri.

 

Onliner    : hasan/bayu

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 2998651849625013283

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item