Jenazah Pandemi Tanpa Peti Mati, Kadus ‘Dituntut’ Undurkan Diri
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_LUMAJANG_Diduga sebarkan berita hoax, seorang kepala dusun [ Kadus) Kebonagung, Desa Kloposawit , Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, itu dituntut agar ‘undurkan diri’ oleh warganya, Rabu, 11 Agustus 2021.
Catatan media daring
ini di lapangan bahwa tepatnya pada 12 Juli lalu, ada salah warga bernama SPY
telah meninggal dunia karena terpapar COVID – 19.
Tetapi, ketika jenazah terkonfirmasi COVID – 19 tersebut tiba
di rumah duka, ternyata tidak ada perlakuan pemulasaran sesuai prokes. Dan, jenazahnya pun tidak
dipetimatikan, sehingga membuat warga menjadi khawatir di tengah pandemic seperti sekarang ini.
Gegara hal itu akhirnya sejumlah warga menuduh kepala dusun dianggap
telah mengabaikan standar protocol kesehatan
[ prokes ] sekaligus dituduh telah menyebarkan kabar bohong.
Akhirnya, sejumlah warga telah rame – rame mendatangi
kantor kecamatan Candipuro, yang intinya mereka menuntut agar kadus tersebut segera lengser dari jabatannya.
Di tempat dan waktu terpisah, Camat Candipuro, Agni Asmara
Megatrah ketika di – confirm media daring ini, Rabu, 11 Agustus 2021, berucap
bahwa tuduhan terhadap kadus tersebut tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, lanjut Agni bahwa diketahui memang warga yang
wafat itu karena terpapar COVID – 19, tapi kenapa jenazah SPY itu tidak
dipetimatikan karena pihak keluarga telah menolak pemulasaran sesuai protokol
kesehatan.
Masih lanjut camat itu, bahwa jika hal itu dijadikan dasar
oleh warga untuk melengserkan kadus
dari jabatannya, tentu tidak bisa.
“Tuduhan itu tidak terbukti dan bukan pelanggaran berat,”
pungkas camat Candipuro, itu mengakhiri.
Onliner : bayu/magda
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly