Ayah ‘Gagahi’ Anak Tiri, Hingga ‘Berisi’ Jabang Bayi
http://www.diplomasinews.net/2021/08/ayah-gagahi-anak-tiri-hingga-berisi.html
|
Courtesy : detece/roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Apes dan benar – benar apes. Keapesan itu telah dialami seorang wanita di bawah umur yang terenggut
kegadisannya oleh dua lelaki bejat,
yakni paman dan ayah tirinya sendiri di wilayah hukum Polsek Sempolan, Jember,
Jawa Timur, Jumat, 30 Juli 2021.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa wanita apes tersebut masih tercatat sebagai
siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama [ SMP ] di kecamatan Silo, Jember.
Lelaki bernafsu binatang yang menggagahi
anak tirinya itu ternyata dilakoni sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga
kelas VII SMP. Dan, aksi amoralnya itu telah memanfaatkan
kesempatan dalam kesempitan ketika emak
kandung korban atau istri pelaku sedang keluar rumah.
Sementara itu, Kapolsek
Sempolan, AKP Suhartanto, ketika di – confirm
media daring ini, Jumat, 30 Juli
2021, mengatakan bahwa ayah tiri itu selalu ngamuk
jika korban tak mau melayani nafsu binatangnya.
“Bahkan istri pelaku [ ibu
kandung korban, red ] pun juga ikut
dimarahi pelaku jika anak tirinya itu menolaknya,” terang kapolsek Sempolan,
itu.
Lanjut kapolsek Sempolan, bahwa
terungkapnya kasus amoral itu ketika ibu korban mulai curiga melihat perut
korban kian membesar dan ‘membengkak’.
Masih lanjutnya, bahwa awalnya
korban bungkam enggan ngaku atas
calon bocah yang ada di dalam rahimnya itu. Dan, ketika dibujuk oleh ibunya bahwa jabang bayi yang dikandungnya itu diduga ‘buah karya’ dari ayah tirinya sendiri. Dan,
tak hanya itu, bahkan selain disetubuhi ayah tirinya, korban juga mengaku ditindih
oleh paman atau adik kandung ayah
tirinya.
Atas kasus asusila itu,
lanjutnya lagi, berakibat sejumlah warga mendatangi rumah pelaku dan sempat
menghajar ayah tiri korban sebelum akhirnya diamankan oleh pihak aparat setempat.
“Guna proses penyidikan lebih
lanjut, kini paman dan ayah tiri korban telah mendekam di dalam jeruji besi polsek
Sempolan,” jelasnya.
Pungkas kapolsek Sempolan itu,
bahwa kedua tersangka tersebut dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dengan
ancaman maksimal 15 [ lima belas ] tahun penjara.
Onliner : hasan/fatur
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly