Ayah ‘Gagahi’ Anak Tiri, Hingga ‘Berisi’ Jabang Bayi

Courtesy : detece/roy enhaer/diplomasinews.net

DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Apes dan benar – benar apes. Keapesan itu telah dialami seorang wanita di bawah umur yang terenggut kegadisannya oleh dua lelaki bejat, yakni paman dan ayah tirinya sendiri di wilayah hukum Polsek Sempolan, Jember, Jawa Timur, Jumat, 30 Juli 2021.  
 
Catatan media daring ini di lapangan bahwa wanita apes tersebut masih tercatat sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama [ SMP ] di kecamatan Silo, Jember.
 
Lelaki bernafsu binatang yang menggagahi anak tirinya itu ternyata dilakoni sejak korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga kelas VII SMP. Dan, aksi amoralnya itu telah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ketika emak kandung korban atau istri pelaku sedang keluar rumah.  
 
Sementara itu, Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto, ketika di – confirm media daring ini, Jumat, 30 Juli 2021, mengatakan bahwa ayah tiri itu selalu ngamuk jika korban tak mau melayani nafsu binatangnya.
 
“Bahkan istri pelaku [ ibu kandung korban, red ] pun juga ikut dimarahi pelaku jika anak tirinya itu menolaknya,” terang kapolsek Sempolan, itu.  
 
Lanjut kapolsek Sempolan, bahwa terungkapnya kasus amoral itu ketika ibu korban mulai curiga melihat perut korban kian membesar dan ‘membengkak’.
 
Masih lanjutnya, bahwa awalnya korban bungkam enggan ngaku atas calon bocah yang ada di dalam rahimnya itu. Dan, ketika dibujuk oleh ibunya bahwa jabang bayi yang dikandungnya itu diduga ‘buah karya’ dari ayah tirinya sendiri. Dan, tak hanya itu, bahkan selain disetubuhi ayah tirinya, korban juga mengaku ditindih oleh paman atau adik kandung ayah tirinya.
 
Atas kasus asusila itu, lanjutnya lagi, berakibat sejumlah warga mendatangi rumah pelaku dan sempat menghajar ayah tiri korban sebelum akhirnya diamankan oleh pihak aparat setempat.
 
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kini paman dan ayah tiri korban telah mendekam di dalam jeruji besi polsek Sempolan,” jelasnya.
 
Pungkas kapolsek Sempolan itu, bahwa kedua tersangka tersebut dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 [ lima belas ] tahun penjara.
 
Onliner    : hasan/fatur
Editor       : roy enhaer
Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 2664643951622163466

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item