Seminggu ‘Diuber’ Polisi, Pejambret HP Dijebloskan Bui
Ilustrasi : [ courtesy /detece/roy enhaer ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Pelaku jambret handphone berinisial ENM, 26 tahun, selama sepekan diuber unit Polsek Kalisat, Jember dan akhirnya berhasil ditekuk di wilayah kabupaten Lumajang, Senin, 05 Juli 2021.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan
bahwa pelaku ENM tersebut tercatat sebagai warga Sumberpinang, Pakusari,
Jember, Jawa Timur.
Masih catatan media daring ini bahwa kronologi penangkapan
pelaku, karena petugas berhasil melacak keberadaan ponsel milik korban bernama Deni, 35 tahun, warga Kalisat, Jember.
Saat itu, korban Deni ketika melintas
di jalan raya Kalisat, tiba – tiba dari arah belakang, ponsel miliknya dijambret pelaku ENM. Detik itu juga korban pun langsung
melapor ke Mapolsek Kalisat.
Atas laporan korban dan berdasar sinyal ponsel milik korban yang masih
aktif itu, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kalisat dibantu Tim Resmob Satreskrim
Polres Jember bergegas melacak di mana posisi ponsel itu berada.
Sementara itu, kapolsek Kalisat, AKP
Sukari, ketika di – confirm media daring ini mengiyakan telah terjadi
penjambretan handphone.
Lanjut kapolsek, bahwa setelah pihaknya
melakukan pelacakan ternyata ponsel korban berada di wilayah kabupaten Lumajang.
Dan, tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil ditekuk ketika petugas tiba
di lokasi.
“Pelaku berhsil ditangkap tangan saat
hendak menjual ponsel hasil penjabretannya, itu,” terang orang nomor satu di
Mapolsek Kalisat, itu.
Terangnya lagi, akhirnya pelaku ENM
digelandang ke Mapolsek Kalisat untuk mempertanggungjawabkan aksi kriminalnya
itu.
Dan, dari tangan pelaku, terangnya,
petugas berhasil menyita barang bukti [ BB ] berupa satu unit ponsel dan sebuah sepeda motor yang
digunakan untuk alat bantu kejahatannya.
“Atas aksi kriminalnya, pelaku ENM
dijerat pasal 365 KUHP. Dan, ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara,”
pungkasnya.
Onliner : hasan/oma
Editor
: roy
enhaer
Publisher : oma prilly