Pelaku Digelandang, Edarkan ‘Pil Koplo’ di Lumajang
'Y' KOPLO : Pil 'Setan' yang beredar di Lumajang itu kini dijadikan barang bukti [ BB ]. [ courtesy : hasan/roy ] |
Kini, lelaki yang tercatat sebagai warga
Desa Tegalrandu, Klakah, tersebut berhasil digaruk Satresnarkoba Polres
Lumajang, Jumat, 02 Juli 2021.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan
bahwa ketika ditangkap, tersangka usai menjual pil warna putih bertanda ‘Y’
kepada orang lain di kediamannya.
Dan, ketika digeledah petugas, dari
tangan tersangka didapati barang bukti [ BB ] pil serta narkotika di dalam
kamarnya. Kemudian, sebuah sebuah kaleng plastik warna putih berisi 245 [ dua
ratus empat puluh lima ] pil warna putih berlogo ‘Y’.
Tak hanya itu, sebuah dompet warna
hitam di dalamnya berisi klip berisi 85
[ delapan puluh lima ] pil warna putih yang juga bertanda huruf 'Y'.
Petugas pun masih juga mendapati
seperangkat alat hisap sabu atau bong
dari botol kaca bening berisi air dan sebatang pipet kaca yang masih menyisakan
sabu.
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres
Lumajang, Ipda Shinta Andrias ketika di – confirm
media daring ini mengiyakan bahwa
pihaknya telah berhasil nyengkiwing
pelaku berinisial, ERS, karena melakukan aksi tindak pidana atau melawan hukum
dengan sengaja mengedarkan jenis barang farmasi.
“Itu adalah tindak pidana karena sediaan
barang farmasi tersebut tidak memenuhi standar syarat keamanan, kualitas, khasiat.
Juga, tanpa ada izin edar,” terang Andrias.
Pungkasnya, kini tersangka beserta sejumlah
barang bukti [ BB ] dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk diproses dan
dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Onliner : hasan/oma
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly