‘Nilep’ Proyek Pasar, Rugikan Negara Puluhan Milyar
PASAR DAN MILYAR : Sejumlah petugas terkait ketika 'mengendus' ke lokasi pasar Balung, Jember, Jawa Timur. [ courtesy : kaerde/roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingatkah dugaan kasus mega korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung, Jember, Jawa Timur, yang terjadi pada tahun lalu, itu?
Catatan media online ini dari berbagai sumber bahwa
sejak 2020, lalu, kasus dugaan korupsi pasar Balung tersebut statusnya sudah
naik kelas menjadi penyidikan. Dan, sedikitnya 35 [ tiga puluh lima ] saksi
telah dihadirkan.
Dan, kilas balik
beritanya bahwa pada 25 Mei silam, Unit Tindak Pidana Korupsi [ Tipikor ] Satreskrim
Polres Jember telah menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa [ UKPBJ
] pemkab Jember demi mencari petunjuk
yang terkait dengan pelaksana dan pemegang tender
proyek.
Hasilnya, ketika itu pihak
penyidik telah mendapati sejumlah dokumen yang terkait penawaran lelang milik
perusahaan pemenangnya.
Di saat terpisah, Kasat
Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika di – confirm mengatakan bahwa pada Senin, 26
Juli 2021, lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara di kepolisian daerah [ Polda
] Jawa Timur.
Lanjut Komang, bahwa gelar
perkara itu telah menetapkan 2 [ dua ] tersangka dan pihaknya tidak menutup
kemungkinan nanti ada tersangka lain yang ikut terseret.
“Akhirnya kami menetapkan
dua orang tersangka, yakni JM sebagai pelaksana proyek, sedangkan JS bertindak
sebagai pejabat pembuat komitmen [ PPK ],” jelasnya, Selasa, 27 Juli 2021.
Masih jelasnya, bahwa ada
dugaan kedua tersangka yang kini masih menjalani penyidkan tersebut telah ber –
kongkalikong memalsukan dokumen. Dan,
hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [ BPKP ] bahwa dana
tersebut sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [ APBD ]
Jember tahun 2019.
“Negara telah dirugikan Rp
1,8 miliar dari total nilai proyek senilai Rp 7,5 miliar, itu,” jelentreh – nya.
Pungkas Komang, tersangka
terancam dengan jeratan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20
tahun 2001 Jo pasal 55 [ 1 ] ke 1 pasal 56 KUHP.
“Ancamannya, kurungan
penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun. Atau denda 200 juta hingga 1 miliar,”
pungkasnya mengakhiri.
Onliner :
hasan/bayu
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly