‘Nilep’ Proyek Pasar, Rugikan Negara Puluhan Milyar

PASAR DAN MILYAR : Sejumlah petugas terkait ketika 'mengendus' ke lokasi pasar Balung, Jember, Jawa Timur. [ courtesy : kaerde/roy ] 

DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingatkah dugaan kasus mega korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung, Jember, Jawa Timur, yang terjadi pada tahun lalu, itu?

 

Catatan media online ini dari berbagai sumber bahwa sejak 2020, lalu, kasus dugaan korupsi pasar Balung tersebut statusnya sudah naik kelas menjadi penyidikan. Dan, sedikitnya 35 [ tiga puluh lima ] saksi telah dihadirkan.

 

Dan, kilas balik beritanya bahwa pada 25 Mei silam, Unit Tindak Pidana Korupsi [ Tipikor ] Satreskrim Polres Jember telah menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa [ UKPBJ ] pemkab Jember demi mencari petunjuk yang terkait dengan pelaksana dan pemegang tender proyek.

 

Hasilnya, ketika itu pihak penyidik telah mendapati sejumlah dokumen yang terkait penawaran lelang milik perusahaan pemenangnya.

 

Di saat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna ketika di – confirm mengatakan bahwa pada Senin, 26 Juli 2021, lalu, penyidik telah melakukan gelar perkara di kepolisian daerah [ Polda ] Jawa Timur.

 

Lanjut Komang, bahwa gelar perkara itu telah menetapkan 2 [ dua ] tersangka dan pihaknya tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain yang ikut terseret.

 

“Akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka, yakni JM sebagai pelaksana proyek, sedangkan JS bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen [ PPK ],” jelasnya, Selasa, 27 Juli 2021.

 

Masih jelasnya, bahwa ada dugaan kedua tersangka yang kini masih menjalani penyidkan tersebut telah ber – kongkalikong memalsukan dokumen. Dan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan [ BPKP ] bahwa dana tersebut sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [ APBD ] Jember tahun 2019.  

 

“Negara telah dirugikan Rp 1,8 miliar dari total nilai proyek senilai Rp 7,5 miliar, itu,” jelentreh – nya.

 

Pungkas Komang, tersangka terancam dengan jeratan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 [ 1 ] ke 1 pasal 56 KUHP.

 

“Ancamannya, kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun. Atau denda 200 juta hingga 1 miliar,” pungkasnya mengakhiri.  

 

Onliner    : hasan/bayu

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 8734464063860921335

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item