‘Kemplang’ Dana Desa, Oknum Kades ‘Isolasi Mandiri’ di Penjara
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_BONDOWOSO_Memprihatinkan. Seorang oknum kepala desa telah tersandung tindak korupsi. Dan, oknum berinisial HTN, tersebut adalah mantan kades Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Bondowoso, Jawa Timur.
Kini, mantan oknum orang
nomor satu di desanya itu telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri [ Kejari ]
Bondowoso atas kasus yang menjeratnya, yaitu tentang dugaan tindak pidana korupsi
dana desa [ DD ] dan BUMDes Al – Baqarah Desa Sempol, tahun 2017 – 2020.
Catatan
media daring ini di lapangan bahwa sebelumnya
mantan oknum kades itu sudah pernah
mendekam di dalam pengapnya kurungan besi di lembaga pemasyarakatan [ Lapas ] kelas II B,
Bondowoso, dengan kasus serupa, yakni korupsi anggaran dana desa [ DD ] untuk
alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa [ Getar Desa ] pada
2018, silam.
Masih
catatan media daring ini, bahwa ketika
itu mantan kades Sempol tersebut akhirnya
divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi [ tipikor ] hingga melakoni
selama 1 tahun kurungan, denda Rp 50 juta, dan mengakibatkan negara merugi
puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala
Seksi [ Kasi ] Intelijen Kejaksaan Negeri [ Kejari ] Bondowoso, Sucipto, ketika
di – confirm media daring ini, Rabu, 21 Juli 2021, berucap
bahwa secepatnya berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri [ PN ] Tipikor di Surabaya.
“Dan, secepatnya berkas
tersebut akan kami kirim,” tegas Kasiintel Kejari
Bondowoso, itu.
Masih
lanjutnya, bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan [ sprindik, red ] tertanggal 29
April 2021, itu akhirnya mantan oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Aksi
mantan oknum kades itu diduga telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta,” pungkasnya mengakhiri.
Onliner : roy/fatur/oma
Editor :
roy enhaer
Publisher : oma prilly