Seratus Tujuh Miliar Rupiah, Dana COVID-19 ‘Tak Jelas Arah’
POTENSI RANAH HUKUM : Ahmad Halim, wakil ketua DPRD Jember, berucap bahwa hal itu berpotensi ke ranah hukum. [ courtesy : aha/roy enhaer/diplomasinews.net ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Dahsyat! Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia [ BPK – RI ] telah ngonangi
alias menemukan dugaan
penyimpangan atas anggaran COVID – 19 di Kabupaten Jember yang jumlahnya cukup fantastic, yakni Rp.107 miliar.
Celakanya, hal tersebut tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Ihwal
tersebut telah dipaparkan oleh wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim ketika di –
confirm DIPLOMASINEWS.NET, di ruang
kerjanya, Kamis, 17 Juni 2021
Papar
Halim, dugaan penyimpangan dana Corona
tersebut bahwa pihak BPK RI akhirnya mengeluarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan [ LHP ] atas Laporan Keuangan Daerah [ LKD ] pemkab Jember, tersebut pada akhir Mei
2021, lalu.
Lanjut
Halim, bahwa pengeluaran terbesar terjadi sekira pada November dan Desember
2020, yang jumlahnya hingga menyodok angka Rp. 220,5 miliar.
Masih
lanjutnya, bahwa LHP BPK dari penggunaan anggaran sejumlah Rp. 220,5 miliar itu
terinci yang Rp18,9 miliar di antaranya dikembalikan ke kas daerah. Sedangkan
anggaran yang sebesar Rp. 87 miliar tersebut disahkan pertanggungjawabannya.
“Dan,
yang Rp.107 miliar, tersebut tidak disahkan pertanggungjawabannya. Pasalnya, penyerahan
SPJ penggunaan anggarannya terlambat,” terang wakil DPRD Jember, itu.
Masih
terang wakil DPRD Jember, itu bahwa sesuai aturan, jika pengguna anggaran ingin
mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, hanya ada jeda waktu 30 [ tiga puluh
] hari.
Lanjutnya lagi, berhubung waktunya sudah lewat, maka tindak lanjut atas persoalan ini harus disertai putusan pengadilan.
“Bisa
jadi, persoalan tersebut bisa masuk di ranah pidana. Dan, lebih berpotensi lagi
karena itu anggaran COVID – 19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,”
pungkasnya.
Onliner :
oma/hasan/faturrahman
Editor :
roy enhaer
Publisher
: oma prilly