Sepuluh Kali ‘Nyolong’ Sapi, Berakhir ‘Dibedil’ Polisi
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Pada Sabtu, 19 Juni 2021, seorang spesialis pencuri ternak sapi inisial ERK, 50, tahun, warga Kencong, Jember, itu berhasil ditekuk Resmob Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan
bahwa berdasar laporan warga Kencong yang acapkali ternak sapinya raib dicuri dari
kandangnya. Akhirnya pihak Resmob menindaklanjuti dengan berpatroli menyisir di
wilayah tersebut.
Penyisiran petugas pun akhirnya tidak
sia – sia dan berhasil menekuk tersangka berinisial ERKA dari tempat
persembunyiannya.
Masih catatan media daring ini, ternyata tak segampang
menggelandang pelaku. Ketika petugas akan menangkap ERKA dengan baik – baik,
justru pelaku malah nantang petugas. Petugas
pun geregeten, akhirnya sejurus
kemudian pelaku diberi ‘bonus’ peluru panas tepat di kaki kirinya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim
Polres Jember, Iptu Eko Yulianto, ketika di – confirm media daring ini,
Sabtu, 19 Juni 202, mengiyakan telah
terjadi pencurian sapi di wilayah hukumnya.
Tutur Eko, bahwa di tempat kejadian perkara
[ TKP ] pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti [ barbuk ] berupa 2 [ dua
] ekor sapi dan 2 [ dua ] unit sepeda motor.
“Ketika kami sidik, pelaku ERK mengaku
lebih dari sepuluh kali beraksi mencuri sapi wilayah Jember,” tutur Eko.
Tuturnya lagi, ternyata tak hanya sapi
tetapi bersama komplotannya pelaku juga mencuri sepeda motor di sejumlah
wilayah di Jember.
Lanjutnya, atas dasar catatan
kepolisian bahwa tersangka ERK sudah seringkali mlebu – metu Lembaga Lembaga
Pemasyarakatan [ Lapas ] Kelas II A Jember atas beragam kasus pencurian
kendaraan bermotor [ curanmor ] dan pencurian hewan [ curanwan ].
Pungkas Eko, bahwa tersangka tersebut untuk
mempertanggungjawabkan aksinya bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman
maksimal tujuh tahun penjara.
Onliner : oma/hasan
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly