Oknum Wartawan Jember, ‘Peras’ Rp. 17 Juta dari Narasumber

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Ironis sekaligus miris. Baru saja wajah  kewartawanan di negeri ini telah ‘kecipratan tahi’ oleh aksi criminal dua oknum wartawan media online, yakni ME, 35 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, dan MA, 50 tahun, warga Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa kedua oknum ‘wartaben’ yang sama - sama warga kabupaten Jember tersebut diduga telah meres atau memeras seorang narasumber, NY, 47 tahun, warga Wuluhan, Jember dengan aksi ‘menodong’ senilai Rp. 17 juta.

 

Kronologinya, pada Rabu, 16 Juni 2021, aparat menerima laporan dari korban YN yang menurutnya telah ‘diperes’ oleh dua oknum wartawan. Aksi dugaan pemerasan itu ketika YN keluar dari salah satu hotel di wilayah Jember dengan berkendara mobil kemudian dikiting, dibuntuti oleh dua oknum wartawan tersebut.

 

Sejurus kemudian, kedua oknum wartawan, MA dan ME tersebut beraksi ‘ngancam’ akan mempublikasikan atas ‘kesalahan’ YN lewat media online yang mereka gabungi. Dan, jika tak ingin berita itu di – online – kan, sebagai ‘kompensasi’ mereka minta finansial senilai Rp. 17 juta.   

 

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, ketika di – confirm media daring ini,  Kamis, 17 Juni 2021, pihaknya telah mengiyakan atas aksi dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan tersebut.  

 

Ucap Bagus, untungnya, ketika itu korban tidak bisa memenuhi permintaan finansial sebanyak yang dituntut dua oknum wartawan, MA dan ME, itu. Tetapi korban hanya mampu memberikan Rp. 3 juta saja.

 

Lanjut Bagus, duit senilai Rp. 3 juta tersebut oleh korban diberikan kepada kedua oknum wartawan online itu di salah satu tempat di kawasan Desa Wonojati, Jenggawah, Jember.

 

“Celakanya, sebelum MA dan ME menikmati hasil dari uang itu, keduanya keburu ditangkap

Satreskrim Polres Jember,” ujar Bagus. 

 

Masih lanjut Bagus, bahwa dari tangan ME dan MA, pihaknya telah mengamankan barang bukti [ barbuk ] berupa 3 [ tiga ] unit handphone, uang hasil dugaan pemerasan senilai Rp 2 juta, satu unit mobil sebagai sarana beraksi.

 

“Dan, kami juga mengamankan dua buah press card media online atas nama keduanya,” terangnya.

 

Pungkas Bagus, mereka [ MA dan ME ] bisa dijerat pasal 368 ayat [ 1] juncto pasal 55 KUHP subsider 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat [ 1] KUHP dengan ancaman maksimal 9 [ sembilan ] tahun penjara.

 

Onliner    : hasan/faturrahman

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 1733107446148437693

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item