Oknum Wartawan Jember, ‘Peras’ Rp. 17 Juta dari Narasumber
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Ironis sekaligus miris. Baru saja wajah kewartawanan di negeri ini telah ‘kecipratan tahi’ oleh aksi criminal dua oknum wartawan media online, yakni ME, 35 tahun, warga Kecamatan Sumbersari, dan MA, 50 tahun, warga Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur.
Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa
kedua oknum ‘wartaben’ yang sama - sama warga kabupaten Jember tersebut diduga
telah meres atau memeras seorang
narasumber, NY, 47 tahun, warga Wuluhan, Jember dengan aksi ‘menodong’ senilai
Rp. 17 juta.
Kronologinya, pada Rabu, 16 Juni 2021,
aparat menerima laporan dari korban YN yang menurutnya telah ‘diperes’ oleh dua
oknum wartawan. Aksi dugaan pemerasan itu ketika YN keluar dari salah satu
hotel di wilayah Jember dengan berkendara mobil kemudian dikiting, dibuntuti oleh dua oknum wartawan tersebut.
Sejurus kemudian, kedua oknum wartawan,
MA dan ME tersebut beraksi ‘ngancam’ akan mempublikasikan atas ‘kesalahan’ YN
lewat media online yang mereka
gabungi. Dan, jika tak ingin berita itu di – online – kan, sebagai ‘kompensasi’ mereka minta finansial senilai
Rp. 17 juta.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim
Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setiawan, ketika di – confirm media daring ini,
Kamis, 17 Juni 2021, pihaknya telah
mengiyakan atas aksi dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan tersebut.
Ucap Bagus, untungnya, ketika itu korban
tidak bisa memenuhi permintaan finansial sebanyak yang dituntut dua oknum wartawan,
MA dan ME, itu. Tetapi korban hanya mampu memberikan Rp. 3 juta saja.
Lanjut Bagus, duit senilai Rp. 3 juta tersebut oleh korban diberikan kepada kedua
oknum wartawan online itu di
salah satu tempat di kawasan Desa Wonojati, Jenggawah, Jember.
“Celakanya, sebelum MA dan ME menikmati
hasil dari uang itu, keduanya keburu
ditangkap
Satreskrim Polres Jember,” ujar Bagus.
Masih lanjut Bagus, bahwa dari tangan
ME dan MA, pihaknya telah mengamankan barang bukti [ barbuk ] berupa 3 [ tiga ]
unit handphone, uang hasil dugaan
pemerasan senilai Rp 2 juta, satu unit mobil sebagai sarana beraksi.
“Dan, kami juga mengamankan dua buah press card media online atas
nama keduanya,” terangnya.
Pungkas Bagus, mereka [ MA dan ME ]
bisa dijerat pasal 368 ayat [ 1] juncto pasal 55 KUHP subsider 368 ayat 1 KUHP
juncto pasal 55 ayat [ 1] KUHP dengan ancaman maksimal 9 [ sembilan ] tahun
penjara.
Onliner : hasan/faturrahman
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly